Pemprov NTB akan Miliki Perda Penanganan Covid-19

Mataram, Talikanews.com – Pemerintah Provinsi NTB akan segera mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanganan covid-19 kepada DPRD Provinsi NTB, untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Wakil Gubernur Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah menegaskan usulan peraturan daerah karena sangat dibutuhkan kedisiplinan jelas dan tegas dikalangan masyarakat. Dimana, hukuman yang lebih tegas akan diatur dalam Perda untuk penanganan virus corona yang lebih efektif bagi masyarakat maupun bagi Gugus Tugas Covid-19 NTB di lapangan.

“Kita sudah melihat bagaimana masyarakat kita mengabaikan protokol Covid 19 dengan sanksi yang seolah disepelekan. Dasar itu lah diusulkan Perda ini,” ungkap ujar Rohmi di pertemuan rutin Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) NTB di Gedung Bulog.

Wagub menjelaskan, angka penularan terus meningkat di dua episentrum utama, yakni kota Mataram dan Lombok Barat. Kondisi diperparah dengan beban fasilitas kesehatan yang semakin berat. Mulai dari rumah sakit yang mulai penuh, jumlah alat kesehatan kian terbatas dan tenaga kesehatan yang makin rentan terpapar membuat ketegasan dalam bentuk aturan diperlukan.

Di sisi lain, sebanyak 80 persen pandemi yang terjadi adalah mereka yang OTG (Orang Tanpa Gejala). Tingkat kedisiplinan yang rendah dapat menyebabkan penularan tak terkendali dan tidak mampu ditangani oleh rumah sakit. Jalan keluarnya adalah dengan menganjurkan isolasi mandiri bagi kelompok beresiko tinggi yang akan disupervisi oleh tenaga kesehatan yang ada.

Rohmi mengaku, sebenarnya telah ada SOP tentang skala prioritas Covid-19. PDP yang dirujuk ke rumah sakit dalam kondisi kritis segera dilakukan tes Swab. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi beberapa kasus pengambilan paksa jenazah karena hasil SWAB yang lambat.

“ini juga untuk menghindari fitnah pada pihak rumah sakit tentang kondisi pasien jika terjadi kematian,” kata dia.

Wagub menegaskan, sangat disadari, awal SOP itu sudah ada tapi terkadang pihak rumah sakit kurang waspada dalam pelaksanaannya. Alat tes cepat (PCM) yang berbentuk cartridge juga terbatas jumlahnya untuk kondisi pasien yang sangat kritis untuk mengetahui dengan cepat status tertularnya. Untuk itu, komunikasi dengan pihak keluarga pasien menjadi sangat krusial menjelaskan proses penanganan saat masuk dan keluar dari rumah sakit.

Terkait hal itu, Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda mengatakan pihaknya baru akan membahas Raperda Covid-19, Kamis 16 Juli 2020 besok menyangkut apa saja yang akan diatur dalam Perda.

“Kami diminta pemerintah untuk membuat Perda penanganan dan pencegahan Covid 19. Isinya nanti dibahas dan dirumuskan bersama sebagai kontribusi DPRD dalam penanganan pandemi Covid 19,” ujarnya.

Danrem 162 WB, Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramadhan dalam pemaparan evaluasi penanganan Covid 19 mendukung adanya Perda sebagai landasan hukum dalam penegakan disiplin. Sanksi berupa denda ataupun lainnya diyakininya sebagai upaya lebih keras lagi meningkatkan kepatuhan masyarakat.

Dalam dua pekan terakhir, temuan patroli Satgas Covid 19 masih menemukan pasar yang tidak tertata, kegiatan rumah sakit yang secara teknis masih harus diperbaiki, pedagang kaki lima dan titik keramaian seperti taman kota, restoran, pusat belanja, toko dan tempat hiburan yang sama sekali mengabaikan protokol kesehatan. Dalam hal penegakannya, sulit menemukan cara paling efektif selain himbauan dan sanksi ringan selama aturan tegas belum dibuat.

“Pemda setempat di dua episentrum penyebaran Covid 19 juga saya nilai kurang terlibat dalam penegakan disiplin protokol kesehatan. Semoga Perda bisa segera dibuat agar kita semua bisa melakukan yang terbaik dalam upaya kesehatan dan keselamatan bersams ini,” ucap Danrem. (TN-red)

Related Articles

Back to top button