Gubernur NTB Respon Positif Usulan Komisi V DPRD terkait Status BLKLN

Mataram, Talikanews.com – Gubernur NTB, Dr Zulkieflimansyah respon positif usulan Komisi V DPRD yang mendorong status Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) milik Pemprov, menjadi perusahaan daerah.

Sapaan Dr Zul itu menyampaikan, usulan Anggota Komisi V DPRD NTB itu sangat bagus dan perlu dikaji sebelum mengambil keputusan. “Usulan yang bagus sekali, namun harus kita kaji dulu,” ungkapnya.

Politisi PKS itu mengatakan, dalam merubah status sebuah lembaga menjadi perusahaan milik daerah, harus dilihat dan dikaji terlebih menyangkut kebutuhan anggaran pengelolaan yang nantinya bersumber dari keuangan daerah.

Hal itu disampaikan karena banyak hal mesti dipersiapkan seperti, operasional, penyediaan Sumber Daya Manusia (SDM) mumpuni, kemudian kontribusi apa yang bisa diberikan BLKLN dan lain sebagainya. Semua itu harus jelas, terlebih tahap awal dibiayai daerah sampai dinyatakan mandiri.

“Ya, dilihat dan didalami dulu usulan itu,” ujar dia.

Zul menjelaskan, aspek yang penting dalam kaitan merubah status menjadi perusahaan daerah ini bermuara pada dua hal mendasar. Pertama, berhubungan dengan kewenangan yang secara riil dilimpahkan kepada daerah.

Kedua, aspek pengawasan terhadap berbagai kebijakan yang dibuat oleh daerah sebagai refleksi dari pelimpahan otonomi kepada daerah, yang juga dinilai belum dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan demokratisasi dan akomodasi kondisi lokal.

Akomodasi terhadap kondisi obyektif yang ada di daerah, dalam bingkai kearifan lokal memperoleh legitimasi konstitusional dalam Undang Undang Dasar 1945 Pasal 28 I ayat (3) sebagai hasil perubahan kedua, bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Hal ini berarti kearifan lokal sebagai identitas dari daerah memperoleh legitimasi tertinggi.

Dalam era otonomi daerah lanjutnya, kewenangan daerah akan semakin kuat dan luas sehingga diperlukan suatu peraturan perundang-undangan yang ketat untuk menghindari ketidakteraturan dalam menyusun kebijakan.

Sistem pemerintahan otonomi pemerintahan daerah adalah mandiri dalam menjalankan urusan rumah tangganya.Pemerintah daerah memerlukan alat-alat perlengkapannya sendiri.

“Jelas daerah membutuhkan sumber keuangan sendiri dan pendapata – pendapatan yang diperoleh dari sumber keuangan sendiri memerlukan pengaturan yang tegas agar dikemudian hari tidak terjadi perselisihan antara pusat dan daerah,” tegasnya.

Inisiasi daerah dalam hal sumber keuangan ini berkaitan erat akan kehadiran perusahaan daerah ataupun Badan Usaha Milik Daerah. Baik perusahaan daerah maupun Badan Usaha Milik Daerah sama-sama merupakan salah satu sumber keuangan daerah.

Berkaitan dengan keuangan tentu merupakan hal yang vital, dimana fenomena yang terjadi banyaknya kasus yang menjerat kepala-kepala daerah terkait keuangan daerah yang berkaitan dengan badan-badan usaha milik daerah. “Ini perlu dilihat dan dikaji mendalam,” Dr Zul memaparkan.

Sebelumnya, Komisi V DPRD NTB melakukan inspeksi mendadak dalam kunjungan kerja, terhadap beberapa aset milik Pemerintah Provinsi di setiap daerah seperti, Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) yang ada di Lombok Tengah.

Saat itu, Anggota Komisi V DPRD NTB, H.L Budi Suryata menyampaikan, kedatangan tim Komisi V itu untuk melihat kondisi gedung BLKLN. Karena, BLKLN tersebut belum memiliki status yang jelas.

“Kita ingin BLKLN itu harus segera di perjelas statusnya sehingga akses terhadap anggaran pusat dan provinsi dapat lebih mudah serta kapasitas, kapabilitas SDM pengelola dan pengajar lebih berkualitas dan berstatus ASN,” seusai sidak, Kamis 18 Juni 2020.

Menurut Komisi V, keberadaan BLKLN harus menjadi perusahaan daerah (Perusda), sehingga mendorong pemerintah provinsi supaya ada kejelasan status BLKLN menjadi perusahaan daerah. Karena, jika tetap dikelola pihak ketiga, terkesan jalan ditempat.

Hal itu dikatakannya, sejak BLKLN di dirikan tanggal 17 Juni 2019, belum ada kejelasan status kelembagaannya. Oleh karena itu Komisi V mendorong kejelasan status tersebut demi memudahkan akses anggaran dari APBD I dan APBN.

“Tujuan kita mendorong status itu untuk memudahkan ketersedian sarana-prasarana terutama tenaga pengajar yang terampil dan bersertifikat dari kalangan ASN. Dengan demikian BLKLN provinsi akan menjadi pusat pelayanan terpadu dibidang pendidikan dan pelatihan tenaga kerja Indonesia yang unggul dibnegara penempatan,” kata dia.

Politisi PDIP ini menegaskan, dengan adanya BLKLN berstatus perusahaan milik daerah, maka tidak perlu lagi mengirim Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) untuk melakukan pelatihan di luar daerah lagi. Karena, BLKLN NTB akan mampu menghasilkan TKI yang kompoten dan unggul serta sesuai dengan keahlian di negara penempatan.

“Niat utama kami, kedepan kita tidak lagi mengirim tenaga kerja unskill ke Luar Negeri, tapi tenaga kerja yang terlatih dan kompeten di bidangnya,” tegas dia. (TN-red)

Related Articles

Back to top button