Sidak, Komisi III DPRD NTB Temukan Banyak Aset Pemprov Terbengkalai

Mataram, Talikanews.com – Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan inspeksi mendadak dalam kunjungan kerja kondisi Aset milik Pemprov yang ada di Kota Mataram dan Lombok Barat
Dalam kunjungan tersebut, banyak menemukan aset milik pemerintah provinsi terbengkalai atau tidak difungsikan.
“Kita turun lihat aset-aset milik Pemprov yang potensial di daerah itu bertujuan untuk mencari terobosan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” ungkap Ketua Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi, Kamis 18 Juni 2020.
Dia mengatakan, peninjauan aset yang banyak tidak difungsikan itu nantinya dapat di optimalkan, baik daya guna maupun hasil guna barang milik daerah supaya penerimaan pendapatan asli daerah bisa lebih banyak bersumber dari pemanfaatan Aset.
Menurut Politisi PKS di DPRD NTB jebolan Dapil V Sumbawa-KSB itu, cukup banyak aset-aset Pemprov NTB yang tidak difungsikan contoh di Kota Mataram, ada tiga aset Pemprov yang tak lagi difungsikan di di Jln Langko Mataram terdapat dua lahan termasuk bangunan rumah negara golongan II tidak difungsikan.
“Ada eks Rumah Dinas (Rumdis) seluas 17,4 are. Kemudian, eks Kantor Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) dengan luas 1.173 meter persegi. Ini semua tidak dimanfaatkan. Terhadap aset ini kami mendorong pemerintah untuk segera merealisasikan rencana peralihan fungsi. Untuk penambahan Kantor Bappenda yang khusus dijadikan tempat penyimpanan barang bukti sita kendaraan yang akan berkontribusi terhadap peningkatan PAD dari komponen retribusi,” kata dia.
Untuk eks Kantor BPPD lanjutnya, Komisi III mendorong pemerintah segera menawarkan pemanfaatan aset tersebut kepada pihak ketiga dengan terlebih dahulu melakukan penilaian ulang terhadap nilai ekonominya atau revaluasi aset dimaksud.
“Begitu juga Aset Pemprov di jalan Pejanggik Mataram, depan SPBU,” ujar Sekretaris Fraksi PKS DPRD NTB.
Aset itu kata Sambirang, adalah eks rumdis Pimpinan DPRD Provinsi dengan luas sekitar 20 are yang telah terikat kontrak dengan pihak tertentu, namun hingga kini belum dimafaatkan juga.
“Bangunannya sudah diratakan dan kini tampak menjadi lahan iddle atau sia-sia. Terhadap aset ini, kami mendorong pemerintah untuk memperjelas komitmen dari pihak yang telah ditunjuk untuk memanfaatkan aset tersebut,” tegasnya.
Begitu halnya aset seluas 3,1 hektar di Kelurahan Cilinaya Cakranegara, Kota Mataram yang kini masih terikat kontrak kerjasama pemanfaatan dengan PT Lombok Plaza. Aset ini sejak kontrak kerjasama ditandatangani, tidak pernah ditindaklanjuti. Sehingga tampak mangkrak dan sangat mengganggu keindahan Kota.
Disatu sisi, perusahaan yang dipercaya belum pernah menyetor kontribusinya. “Terhadap aset ini kami mendorong pemerintah untuk melakukan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau pemutusan kontrak,” tegasnya.
Tak hanya itu, mantan Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa ini memaparkan persoalan aset di Lombok Barat, seperti di Desa Keru, Kecamatan Narmada. Ada lahan seluas 76 hektar masih terikat kerjasama pemanfaatan dgn PT Green Enterprice Indonesia Corporation.
“Aset itu kami lihat sangat potensial, sehingga perlu juga diperbarui komitmen dan angka kontribusinya terhadap PAD. Dan kontrak kerjasama dengan perusahaan tersebut akan berakhir enam tahun lagi,” kata Sambirang.
Adapun aset lain, seluas 3 hektar lebih di Desa Serumbung, Kecamatab Lembar. Menurut dia, aset itu sekarang sebagiannya dimanfaatkan Dinas PU sebagai tempat menampung limbah beton jembatan, alat berat dan lainnya.
“Kami lihat, aset itu juga sangat potensial untuk meningkatkan PAD dengan mengembangkannya sebagai gudang petikemas. Karena berdampingan dengan pelabuhan bongkar muat barang lembar atau bisa juga dijadikan sebagai objek wisata minapolitan, karena berdekatan dengan pantai cemara,” ucapnya.
Intinya, masih banyak aset-aset Pemprov NTB lainnya yang tidak difungsikan. Oleh karenanya, harus direvaluasi sebagai sumber PAD. “Insya Allah, kami tinjau pada agenda kunjungan berikutnya,” tutup Sambirang. (TN-red)





