Komisi V DPRD NTB Dorong BLKLN Jadi Perusda

Lombok Tengah, Talikanews.com – Komisi V DPRD NTB melakukan inspeksi mendadak dalam kunjungan kerja, terhadap beberapa aset milik Pemerintah Provinsi di setiap daerah seperti, Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) yang ada di Lombok Tengah.

Salah seorang Anggota Komisi V DPRD NTB, H.L Budi Suryata menyampaikan, kedatangan tim Komisi V itu untuk melihat kondisi gedung BLKLN. Karena, BLKLN tersebut belum memiliki status yang jelas.

“Kita ingin BLKLN itu harus segera di perjelas statusnya sehingga akses terhadap anggaran pusat dan provinsi dapat lebih mudah serta kapasitas, kapabilitas SDM pengelola dan pengajar lebih berkualitas dan berstatus ASN,” ungkapnya, Kamis 18 Juni 2020.

Menurut Komisi V, keberadaan BLKLN harus menjadi perusahaan daerah (Perusda), sehingga mendorong pemerintah provinsi supaya ada kejelasan status BLKLN menjadi perusahaan daerah. Karena, jika tetap dikelola pihak ketiga, terkesan jalan ditempat.

Hal itu dikatakannya, sejak BLKLN di dirikan tanggal 17 Juni 2019, belum ada kejelasan status kelembagaannya. Oleh karena itu Komisi V mendorong kejelasan status tersebut demi memudahkan akses anggaran dari APBD I dan APBN.

“Tujuan kita mendorong status itu untuk memudahkan ketersedian sarana-prasarana terutama tenaga pengajar yang terampil dan bersertifikat dari kalangan ASN. Dengan demikian BLKLN provinsi akan menjadi pusat pelayanan terpadu dibidang pendidikan dan pelatihan tenaga kerja Indonesia yang unggul dibnegara penempatan,” kata dia.

Politisi PDIP ini menegaskan, dengan adanya BLKLN berstatus perusahaan milik daerah, maka tidak perlu lagi mengirim Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) untuk melakukan pelatihan di luar daerah lagi. Karena, BLKLN NTB akan mampu menghasilkan TKI yang kompoten dan unggul serta sesuai dengan keahlian di negara penempatan.

“Niat utama kami, kedepan kita tidak lagi mengirim tenaga kerja unskill ke Luar Negeri, tapi tenaga kerja yang terlatih dan kompeten di bidangnya,” tegas dia.

Budi menambahkan, banyaknya TKI ilegal akibat tidak kompeten, saat dikirim. Sehingga, begitu sampai negara tujuan, mereka kabur dari tempat kerja karena tidak mampu mengerjakan tugas sesuai permintaan perusahaan di tempat mereka kerja. (TN-red)

Related Articles

Back to top button