Pekan Depan, KBM Ponpes di Lotim Mulai Dibuka Jika?

Lombok Timur, Talikanews.com – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Timur memberikan angin segar bagi Pondok Pesantren (Ponpes) di Lotim bahwa, kemungkinan tanggal 15 Juni pekan depan, sudah mulai aktif menggelar Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) seperti sediakala jika tidak ada perubahan dari Kementerian Agama.

Kepala Seksi Pondok Pesantren (Kasi Pontren) pada Kantor Kementerian Agama Lotim, H. Sahudin bahwa penentuan membuka ponpes itu tergantung keadaan pada 15 Juni mendatang.

“Berdasarkan surat dari pusat tanggal 08 Juni. Jika tidak ada perpanjangan lagi maka, tanggal 15 Juni pekan depan, Pondok pesantren bisa aktif kembali,” ungkapnya, Rabu 11 Juni 2020, di kantornya.

Kendati demikian, lanjutnya, jika dibuka kembali, ponpes harus tetap menjalankan protokol Covid-19 di dalam lingkungan pondok, baik dalam proses belajar-mengajar maupun dalam aktivitas biasa. Seperti memakai masker, menjaga jarak, menyediakan hand sanitizer dan mencuci tangan dengan air mengalir.

“Meskipun dibuka, Protokol kesehatan harus tetap dijalankan di Ponpes, sesuai protokol Covid-19 yang kita ketahui selama ini,” tuturnya.

Dia menjelaskan, bagi para santri yang baru datang ke pondok harus dilengkapi dengan surat keterangan Rapid Test bagi yang datang lewat jalur laut. Sementara bagi yang datang menggunakan pesawat harus memiliki keterangan bebas covid-19 berdasarkan Test Swab.

Dia mengaku, belum lama ini menegur salah satu ponpes yang ketahuan melakukan kegiatan dan meminta pihak pondok segera memulangkan santrinya untuk sementara.

“Kemarin ada salah satu ponpes kami datangi karena melakukan kegiatan. Karena belum ada arahan untuk dibuka, maka kami minta para santri untuk sementara dipulangkan sampai tanggal 15, itupun jika tidak ada perpanjangan,” ungkapnya tanpa menyebutkan nama ponpes itu.

H. Sahudin tidak menjelaskan apakah Santri yang kembali ke pondok pesantren akan difasilitasi oleh pemerintah dalam melaksanakan protokol kesehatan di lingkungan Ponpes.

Dia mengaku masih menunggu arahan berikutnya untuk bisa memastikan itu.

“Ini kan untuk sementara waktu, belum pasti. Oleh karenanya kita pun masih menunggu aturan berikutnya,” tutup H. Sahudin (TN-08)

Related Articles

Back to top button