Menghina Institusi Polri Sambil Tunjukkan Senpi, Pelajar SMK di Bima Diringkus

Dompu, Talikanews.com – Satuan Reskrim dan Resmob Dompu, Nusa Tenggara Barat ringkus FA (17) lantaran melakukan ujaran kebencian sambil menunjukkan senjata api rakitan di media sosial (medsos).

Penangkapan itu berlangsung pada Minggu tanggal 24 Mei 2020, sekitar pukul 21.00 Wita, di Dusun Finis Desa Hu’u Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu.

Adapun ujaran kebencian terhadap Instusi Polri yang di uploud di Face Book dengan akun MUMA KLR menggunakan bahasa Bima Dompu ” Ndaiku Dou Hu’u, Polisi Bote Polisi Wawi mpoi, lako mpoi, anak haram mpoi, boraee mawausi raka nda’u di lapa re mau wajara rakanahu mena nggomi dohore, Polisi setan eee, polisi di bedi hambuba nahu, aina kainggemu wekimu, polisi lako polisi setan bora lako mpoi nahu la muma anak dou hu’u di bademu.

Artinya, “saya orang Hu’u (ada Nama desa/kecamatan di Dompu). Polisi Monyet, Babi, Anjing semua, anak haram semua, pejabat (polisi) kalau bisa temukan seperti jarum (nda’u =jarum/ kalimat khiasan seperti orang cari jarum dalam got/irigasi/drainase), di dalam got berati bisa temukan saya semua (polisi,red). Polisi setan, Polisi di saya tembak habisi, jangan sok jagoan, Polisi Anjing Polisi Setan, Polisi Pejabat Anjing semua, saya Muma Anak Orang Hu’u perlu saya kasi tau”.

Akibat ujaran tersebut, Polisi langsung meringkus bersangkutan dan dilakukan introgasi FA alias Muma yang mengaku bahwa Senpi rakitan tersebut milik Inisial A alias KIS, (17) status Pelajar di Kabupaten Dompu.

“Yang bersangkutan sudah di amankan,” ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Minggu 24 Mei 2020.

Kronologis penangkapan sekitar pukul 23.50 wita, tim gabungan dari Polsek Hu’u, anggota Opsnal Reskrim, Anggota Opsnal Resmob yang di pimpin oleh Kanit Intelkam Polsek Hu’u berangkat menuju rumah yang diduga pemilik Senpi rakitan dan setelah sampai di lokasi langsung melakukan penangkapan terhadap A alias Kis yang pada saat itu berada di rumah tetangganya.

Kemudian tim introgasi terhadap A yang sudah diamankan dimana keberadaan dan menyimpan Senpi rakitan tersebut dan dijawab oleh A bahwa Senpi rakitan tersebut sudah di bawah dan disimpan oleh orang tuannya. Mendengar jawaban itu, tim melakukan penangkapan terhadap orang tuanya yaitu inisial J, atas pengakuannya bahwa Senpi Rakitan tersebut sudah di simpan ditanam di pasir pinggir pantai Finis.

Tim gabungan pun berangkat mencari BB dan berhasil di temukan dengan disaksikan oleh beberapa orang warga Finis Hu’u.

Selanjutnya Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Hu’u kemudian di limpahkan ke Polres Dompu.

“Catatan petugas bahwa, FA alias Daus dan A ini merupakan anggota salah satu Geng terliar yang ada di kecamatan Hu’u ” KLR” atau Geng Kelelawar Liar,” kata dia.

Artanto menyampaikan, saat ini tersangka masih dalam proses oleh aparat kepolisian. (TN-red)

Related Articles

Back to top button