Siap-Siap, Satgas Covid-19 Lotim akan Rapid Test Berbasis Masjid, Pasar dan ASN

Lombok Timur, Talikanews.com – Tidak cukup dengan memperketat jalur keluar masuk di dua perbatasan. Satgas Covid-19 Lotim akan melakukan Rapid Test berbasis Masjid, Pasar bahkan Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini untuk membendung trend penyebaran virus corona yang akan digelar pasca lebaran.

Sekertaris Satgas Covid-19 Lotim Drs. H.M. Juaini Taofik menyampaikan bahwa sesuai tujuan awalnya bahwa rapid test yang dilakukan oleh pemkab Lotim itu lebih fokus pada kajiannya untuk mengetahui sejauh mana trend kasus covid-19 di Lombok Timur

“Makanya nanti, sehari setelah masuk kerja akan dilanjutkan dengan rapid test berbasis ASN,” ungkapnya, Kamis 21 Mei 2020.

Dia mengatakan, untuk Rapid test berbasis pasar sudah dilakukan di 10 pasar besar yang ada di Lotim. Sementara untuk rapid test berbasis masjid akan dilaksanakan Jumat 22 Mei 2020 di 276 masjid yang ada di Lotim.

“Yang jelas masjid hanya dibuka saat Jumat besok saja dan hanya di 276 Masjid,” jelasnya.

Disatu sisi, Bupati Lotim, H.M. Sukiman Azmy mengatakan bahwa kebijakan pemkab untuk meniadakan solat Sunnah Idul Fitri berjamaah di masjid atau di lapangan terbuka, mengacu pada keputusan Gubernur yang disetujui oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTB.

“Keputusan Pak Gubernur itu sudah disetujui oleh MUI Provinsi, maka kita di Lombok Timur menyampaikan kepada masyarakat bahwa kita tidak akan melaksanakan salat Ied di masjid, di lapangan, atau di mushola, tetapi di rumah-rumah masing-masing” ucapnya.

Dengan demikian, tambah Bupati Sukiman, apa yang menjadi harapan Gubernur yang direstui oleh MUI Provinsi itu sudah dilaksanakan di Kabupaten Lombok Timur.

Selain menghimbau untuk solat Ied di rumah masing-masing, dalam surat himbauan Bupati nomor: 338/140/KBPDN/2020 itu juga melarang masyarakat untuk melakukan takbir keliling serta tradisi halal bihalal berjabat tangan secara langsung. Akan tetapi cukup dilakukan secara daring melalui media komunikasi yang ada.

“Untuk takbiran di masjid hanya boleh dilakukan oleh takmir masjid, sementara halal bihalal bisa menggunakan media komunikasi yang ada,” tutupnya. (TN-08)

Related Articles

Back to top button