Cabut SKB, Gubernur NTB Sarankan Masyarakat Shalat Ied dan Jumat di Rumah

Mataram, Talikanews.com – Pemerintah Provinsi NTB akhirnya mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang membolehkan shalat Ied dan shalat Jumat daerah-daerah yang dinyatakan bebas pandemi virus Corona.

Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah menyampaikan, sebaiknya shalat Ied dilaksanakan dirumah masing-masing. Termasuk memberlakukan kebijakan yang sama terhadap pusat keramaian lainnya.

“Kami mengimbau masyarakat NTB untuk melaksanakan shalat Ied di rumah saja. Saya juga minta supaya pusat perbelanjaan seperti Mall, toko pakaian dan pusat keramaian lainnya untuk secepatnya ditutup,” ungkapnya saat menggelar rapat koordinasi terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri bersama Wakil Gubernur dan jajaran forkopimda di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur NTB, Selasa, 19 Mei 2020.

Ditegaskan sapaan Dr Zul itu, jangan sampai ada kesan imbauan tersebut hanya diperuntukkan pada tempat ibadah, Padahal, semua tempat yang memungkinkan adanya kerumunan seharusnya tidak boleh dibuka.

“Memang betul, kita semua ingin shat Jumat dan shalat Ied di Masjid, tetapi saat ini kita bicara tentang keselamatan masyarakat,” kata dia.

Dr Zul mengaku, jumlah pasien Covid-19 yang sembuh belakangan ini mulai meningkat, jangan sampai karena euforia ingin berlebaran, membuat kondisi itu kembali ke titik semula

Gubernur menegaskan dirinya memahami kerinduan masyarakat untuk kembali beribadah dan merayakan lebaran secara normal. Namun, menurutnya Covid-19 telah melahirkan kendala dan membatasi banyak aktivitas.

“Tapi ini kendala di seluruh daerah. Oleh karena itu, kami minta kepada seluruh kabupaten kota untuk mengimbau seluruh masyarakat untuk salat Idul fitri di rumah,” serunya.

Ia berharap, apa yang telah diputuskan hari ini bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah Kabupaten/Kota di NTB.

Mengenai imbauan shalat Ied di rumah harus dibarengi dengan keseriusan semua pihak untuk tak membiarkan keramaian di pusat perbelanjaan dan pusat keramaian lainnya.

“Sekali lagi, jangan sampai masyarakat bertanya-tanya, kenapa Mall dibuka dan ramai, sedangkan masjid kelihatan di tekan, kedua tempat ini harus kita tegaskan bersama,” tutup Gubernur.

Disatu sisi, Kepala Bakesbangpoldagri NTB, HL Dirjaharta menyampaikan, pencabutan SKB itu sedang diproses Biro Hukum Setda NTB.

“Tunggu sedang di proses Biro Hukum,” pungkasnya (TN-red)

Related Articles

Back to top button