Bupati Lotim Tunda Teken SKB Tentang Pembukaan Masjid, Ini Alasannya

Lombok Timur, Talikanews.com – Bupati Lombok Timur, H.M. Sukiman Azmy tunda teken surat keputusan bersama (SKB) tentang membolehkan beribadah di masjid.

Dia menyampaikan, meskipun trend kasus covid-19 di kabupaten Lombok Timur mulai menurun dan relatif bisa di kendalikan, hal itu tidak membuat pemerintah setempat dengan serta-merta menarik kebijakannya untuk membuka kembali tempat-tempat ibadah.

Akan tetapi, tempat-tempat ibadah itu memiliki peluang dibuka kembali setelah tim gugus tugas Lotim melihat hasil dari beberapa langkah yang sudah direncanakan, yakni operasi perbatasan, rapid test berbasis pasar dan rapid test berbasis masjid.

Sukiman juga Ketua gugus tugas covid-19 Lotim, H.M. Sukiman Azmy menunda memberikan persetujuan dan tanda tangan surat keputusan bersama (SKB) dari (Majelis Ulama Indonesia) MUI Lotim terkait dibukanya kembali tempat ibadah tersebut.

“Mohon maaf pak tuan guru, saya tidak bisa menandatangani surat tersebut sebelum kita melihat hasil dari beberapa langkah yang sudah kita siapkan ini,” ungkapnya di rapat kordinasi penanganan dampak Covid-19 bersama Forkompinda, kepala OPD, Kepala Puskemas, MUI dan Kepala Kemenag Lotim.

Sukiman menegaskan, untuk bisa melakukan itu, sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat terkait pembukaan masjid tersebut, bukanlah perkara yang bisa dilakukan semau-maunya, melainkan harus berdasarkan kajian dan penelitian yang valid, berdasarkan prinsip-prinsip ilmiah.

Bahkan dirinya mengaku akan tetap memberlakukan aturan penutupan masjid apabila hasil dari beberapa langkah yang disiapkan itu menunjukkan hasil yang tidak baik, termasuk jika pasien positif di Lotim masih tetap ada.

“Jika hasilnya tidak baik, maka terpaksa penutupan akan terus berlanjut,” tegasnya.

Oleh karenanya, tambah Sukiman, tiga langkah di atas sengaja dipersiapkan untuk menguji trend penyebaran covid-19 di Lotim sebagai dasar Tim gugus tugas mengambil kebijakan apakah masjid bisa dibuka kembali atau tidak.

Sukiman berjanji akan membubuhkan tanda tangan pada SKB MUI tersebut malam Jum’at mendatang, setelah melihat hasil dari rapid test berbasis pasar dan Masjid itu menunjukkan hasil yang menggembirakan.

Karena itu, Sukiman memberikan tenggat waktu hari kepada tim gugus tugas covid-19 Lotim untuk menyelesaikan rapid test berbasis pasar dan masjid itu yakni Selasa, Rabu dan Kamis.

Adapun tiga langkah yang di maksud ialah, pertama memperketat jalur keluar masuk di perbatasan dan jalan-jalan kecil yang ada di desa-desa. Di mana, hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa setiap orang yang masuk ke Lotim benar-benar dalam kondisi tubuh yang sehat dan steril dari covid-19.

Kemudian yang kedua adalah menerapkan Rapid Test berbasis pasar yang akan dilakukan di sepuluh pasar-pasar besar yang ada di Lotim.

“Ada sepuluh pasar yang akan kita jadikan sampel, yakni pasar Keruak, Terara, Masbagik, Paok Motong, Aikmel, Pancor, Apitaik, Pohgading dan pasar Pringgabaya,” jelasnya.

Sukiman melanjutkan bahwa langkah terakhir yang akan ditempuh oleh Satgas covid-19 Lotim untuk memastikan masyarakat aman dari covid-19 sehingga masjid bisa dibuka kembali ialah dengan melakukan rapid test berbasis masjid, di mana beberapa masjid yang akan dijadikan sampel, yakni masjid-masjid besar yang ada di kabupaten, kecamatan dan juga Desa.

“Jadi, tidak semua masjid yang akan kita jadikan sampel, melainkan beberapa masjid besar yang ada di kabupaten, kecamatan dan juga Desa,” tutupnya. (TN-08)

Related Articles

Back to top button