FKKD Lotim Keluhkan Penerima Bantuan Ganda, Ahmat: Ada Kesalahan Aplikasi Kemensos RI

Lombok Timur, Talikanews.com – Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Lombok Timur mengeluh perihal data penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial RI, lantaran adanya informasi bahwa BST tersebut secara diam-diam disalurkan melalui rekening penerima PKH, yang artinya penerima bantuan menjadi ganda.
Ketua FKKD Lotim, Khairi Fathullah mempertanyakan maksud Kemensos RI memerintahkan desa untuk melakukan verivali (Verifikasi dan Validasi) data penerima BST, jika pada akhirnya Kemensos secara diam-diam menyalurkannya melalui rekening KPM PKH.
Fathullah berjanji akan mendatangi kepala Dinas Sosial Lotim untuk memperjelas persoalan tersebut, apalagi Rabu kemarin, (29/4) Kadinsos Lotim juga melayangkan Surat Edaran (SE) nomer:460/352/PSPFM.1-SOS/IV/2020 kepada kepala desa dan kelurahan di Lotim mengenai pembuatan berita acara jika ada BST yang masuk ke rekening PKM PKH.
“Yang menjadi persoalan adalah kenapa bukan pendamping PKH itu yang disurati, karena desa dan kader kan tidak boleh ikut campur dengan kartu KPM PKH tersebut,” ungkap Ketua FKKD Lotim, Khairi Fathullah, Kamis (30/04).
Terkait hal itu, Kepala Dinas Sosial Lotim, H. Ahmat menepis informasi mengenai penerima ganda BST dan PKH tersebut. Namun tidak menafikan adanya kesalahan entry dalam dalam form yang ada dalam Aplikasi Kemensos RI.
“Memang ada kesalahan di Aplikasi Kemensos, ada Form yang tidak terisi sehingga akibatnya ada beberapa penerima PKH juga dapat BST, tapi sampai saat ini baru 2 sampai 3 orang saja,” jelasnya.
Ahmat menyampaikan bahwa dari 80.200 lebih penerima BST di Lotim, baru 9330 yang sudah disalurkan melalui salah satu lembaga perbankan.
Untuk membedakannya dengan PKH, mulai dari bulan Mei, BST tersebut akan disalurkan oleh Kemensos melalui PT. POS.
“Makanya mulai bulan depan, sembari kita memperbaiki data yang ganda itu, penyaluran BST tidak akan melalui bank lagi, tetapi akan disalurkan melalui POS,” tandasnya.
Terkait dengan SE yang dibuat untuk desa itu, H. Ahmat berdalih bahwa hal itu untuk mengantisipasi jika ada PKM PKH yang juga menerima BST, sehingga desa memiliki dasar untuk bertindak.
“Itu untuk mengantisipasi saja. Karena kalau tidak, bisa lebih bahaya,” tutupnya. (TN-08).





