Positif Covid-19 di NTB Bertambah jadi 72 Orang, Lombok Tengah Kembali Zona Merah

Mataram, Talikanews.com – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyampaikan notice perkembangan data kasus positif virus corona per tanggal 19 April 2020, sebanyak 72 orang. Terdapat penambahan 11 kasus, yang mendominasi merupakan Kabupaten Lombok Tengah, sebelumnya zona hijau, kini masuk zona merah.

Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Covid-19 NTB, HL Gita Ariyadi menyampaikan, pada hari ini, Minggu 19 April 2020 telah diperiksa 48 sampel dengan hasil 33 sampel negatif, 4 (empat) pasien sampel ulangan positif, dan 11 sampel kasus baru positif Covid-19.

Adapun kasus terbaru yakni, pasien nomor 62, inisial AR (51) laki-laki, asal Desa Tatebal, Kecamatan Lenangguar, Kabupaten Sumbawa. Pasien pernah melakukan perjalanan ke Gowa Makassar. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 tidak pernah.

Pasien nomor 63, inisial A (48) laki-laki, asal Desa Sukamulya, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa. Pasien pernah melakukan perjalanan ke Gowa Makassar. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 tidak pernah.

Pasien nomor 64, inisil S (52) laki-laki, asal Desa Sukadamai, Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa. Pasien pernah melakukan perjalanan ke Gowa Makassar. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 tidak pernah.

Pasien nomor 65, inisial SY (63) laki-laki, asal Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat. Pasien pernah kontak dengan orang sakit dengan gejala demam, batuk, pilek yang baru pulang dari Gowa Makassar dan Kota Mataram. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 tidak pernah. Pasien meninggal dunia tanggal 18 April 2020 setelah menjalani perawatan di RSUD H.L Manambai Abdulkadir Sumbawa.

Pasien nomor 66, inisial KA (39) laki-laki, asal Desa Bebidas, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur. Pasien pernah melakukan perjalanan ke Madura dalam 14 hari sebelum sakit. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 tidak pernah.

Pasien nomor 67, inisial LD (61) laki-laki, asal Desa Bunut Baok, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Pasien pernah melakukan perjalanan ke Gowa Makassar. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 tidak pernah.

Pasien nomor 68, inisial H (64) laki-laki, penduduk Desa Sukarara, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. Pasien pernah melakukan perjalanan ke Gowa Makassar. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 tidak pernah.

Pasien nomor 69, inisial MIS (37) laki-laki, usia 37 tahun, penduduk Desa Mantang,
Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah. Pasien pernah melakukan perjalanan ke Gowa Makassar. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 tidak pernah.

Pasien nomor 70, inisial N (20) laki-laki warga Desa Sepakek, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah. Pasien pernah melakukan perjalanan ke Gowa Makassar. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 tidak pernah.

Pasien nomor 71, inisial A (38) laki-laki, usia 38 tahun, penduduk desa Tanak Beak, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah. Pasien pernah melakukan perjalanan ke Gowa Makassar. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 tidak pernah.

Pasien nomor 72, inisial M (59) laki-laki, warga Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Pasien Pernah melakukan perjalanan ke Gowa Makassar. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 tidak pernah.

“Dengan adanya tambahan 11 (sebelas) kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19, tidak ada sembuh baru, dan 1 (satu) meninggal dunia, maka jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi NTB sebanyak 72 orang,” ungkap Gita, Minggu (19/04).

Gita merincikan, sebanyak 11 orang sudah sembuh, 4 (empat) meninggal dunia, serta 57 orang masih positif dan dalam keadaan baik. Untuk mencegah penularan dan deteksi dini penularan Covid-19, petugas kesehatan tetap melakukan Contact Tracing terhadap semua orang yang pernah kontak dengan pasien yang terkonfirmasi positif.

Populasi berisiko yang sudah diperiksa dengan metode Rapid Diagnostic Test (RDT), yaitu Tenaga Kesehatan, Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG), serta Pelaku Perjalanan Tanpa Gejala (PPTG) terutama yang pernah melakukan perjalanan ke Gowa Makassar.

Sebanyak 387 tenaga kesehatan telah diperiksa dengan hasil 8 orang reaktif, 815 ODP/OTG diperiksa dengan hasil 52 orang reaktif, dan 1.078 PPTG perjalanan Gowa Makassar diperiksa dengan hasil 273 orang reaktif, serta PPTG perjalanan Bogor diperiksa 7 orang dengan hasil 2 orang reaktif.

“Semua orang dengan hasil RDT reaktif dilanjutkan pemeriksaan swab sebagai standar pemeriksaan laboratorium untuk penegakan diagnosa Covid-19,” ujarnya.

Sekda Provinsi NTB itu juga membeberkan jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 269 orang dengan rincian, 168 orang PDP masih dalam pengawasan, sebanyak 101 orang PDP selesai
pengawasan/sembuh, dan 15 orang PDP meninggal.

Untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) jumlahnya 4.385 orang, terdiri dari 925 orang masih dalam pemantauan dan 3.460 orang selesai pemantauan. Jumlah Orang Tanpa Gejala (OTG) yaitu orang yang kontak dengan pasien positif Covid-19 namun tanpa gejala sebanyak 1.204 orang, terdiri dari 770 orang masih dalam pemantauan dan 434 orang selesai pemantauan.

Sedangkan Pelaku Perjalanan Tanpa Gejala (PPTG) yaitu orang yang pernah melakukan perjalanan dari daerah terjangkit Covid-19 sebanyak 41.505 orang, yang masih menjalani karantina sebanyak 14.577 orang dan yang selesai menjalani masa karantina 14 hari sebanyak 26.928 orang.

Oleh karenanya, disarankan kepada masyarakat untuk berhati-hati dan memperhatikan secara seksama seluruh informasi yang berkaitan dengan penggalangan dana untuk kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19 yang ditemui diberbagai media informasi seperti media sosial dan WhatsApp. Terutama yang mengatasnamakan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Sekretaris Daerah dan seluruh pejabat pimpinan tinggi pratama lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Bahwa, Pemerintah Provinsi NTB tidak pernah melakukan penggalangan dana yang bersifat perorangan ke rekening pribadi atau rekening seseorang yang ditunjuk untuk pencegahan dan penanganan Covid-19.

Adapun untuk lembaga maupun organisasi profesi, kemasyarakatan dan lembaga/organisasi lainnya, yang melakukan penggalangan dana, maka dihimbau kepada masyarakat untuk bisa dengan seksama memperhatikan lembaga/organisasi dimaksud.

Barang siapa yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 ini untuk melakukan tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab diancam dengan sanksi pidana sesuai Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta undang-undang terkait lainnya untuk memberatkan.

“Kami ucapak terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam upaya pemutusan rantai penularan Covid-19 dengan tetap tinggal di rumah, memakai masker jika keluar rumah dan menghindari kerumunan, physical distancing minimal 2 meter, serta selalu mencuci tangan dengan sabun di air mengalir,” ucapnya.

Tidak lupa juga ucapan terima kasih juga kepada masyarakat yang pulang dari daerah terjangkit Covid-19, yang telah dengan kesadaran sendiri melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari dalam upaya pemutusan rantai penularan Covid-19. (TN-red)

Related Articles

Back to top button