Puluhan Dum Truk dan Pekerja PT Lombok Mulia Jaya, Kepung PN Praya

Lombok Tengah, Talikanews.com – Puluhan Dum Truk dan para pekerja Pabrik Bata Ringan yang di Desa Batunyala, Kecamatan Praya Tengah, Kepung kantor Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, dengan cara menjajarkan kendaraan depan PN Praya dan melakukan orasi.

Kedatangan mereka untuk menuntut pihak PN Praya supaya membuka police line pabrik bata ringan tempat mereka mencari hidup bagi keluarga mereka.

Salah satu Sopir Dum Truk, Sahri menyampaikan, kedatangannya untuk mengetuk hati aparat penegak hukum yang saat ini sedang proses hukum pemilik PT Lombok Mulia Jaya yakni Mr Lee. “Kami tidak tahu apa kasus di perusahaan itu, yang penting jangan tutup perusahaan itu karena, disana tempat kami cari makan,” ungkapnya depan PN Praya, Kamis (05/03).

Dia menegaskan, jika PN Praya tetap tidak mau membuka police line maka, akan datang bersama anak istrinya supaya APH melihat keadaan masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari pabrik bata ringan itu.

Sementara itu, Sadam Husen yang merupakan aliansi buruh mengatakan, tidak pernah persoalkan pidana yang di alami oleh Mr Lee, jika itu dianggap melanggar para APH. Hanya saja, jangan sampai membuat masyarakat hilang kerjaan lantaran APH terlalu reaktif tangani persoalan yang belum jelas ujung pangkalnya.

“Saya dengar, sebenarnya ini ranah perdata, tapi kenapa bisa jadi pidana,” ujarnya.

Oleh sebab itu, sebagai pekerja di perusahaan itu tuntut keadilan dengan cara, sampaikan kebenaran atas kasus yang menimpa perusahaan tempat mencari hidup itu.

“Kawal lah kehidupan masyarakat kecil, bukan terkesan membela oknum pengusaha yang ingin menutup operasional perusahaan PT Lombok Mulia Jaya.

Senada disampaikan Kusuma Wardana yang merupakan masyarakat lingkar perusahaan itu. Menurutnya, hukum dan kebijakan di Loteng sudah mati karena tidak lagi pro masyarakat kecil. Buktinya, ratusan keluarga di lingkar pabrik hilang sumber kehidupan akibat mesin operasional pabrik ditutup APH.

“Saat ini, kami datang satu perwakilan saja, kedepan akan datangkan istri dan anak 70 karyawan pabrik itu yang menggantungkan kehidupan perusahaan bata ringan tersebut,” tegasnya.

Kusuma Wardana menilai, patut diduga ada kebijakan dan keputusan otoriter yang tidak pro masyarakat kecil dilakukan APH.

“Kami tidak ikut campur soal proses hukum yang sedang dijalankan PN Praya, silahkan dijalankan yang dianggap patut dijalani. Tapi, ingat, ratusan masyarakat akan kelaparan terlebih yang gantungkan nasib di perusahaan itu,” pungkasnya.

Pantauan media ini, sidang kasus Mr Lee dengan Mr Rui Jun sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Praya dengan menghadirkan saksi-saksi. Sidang dakwaan itu dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Praya, Putu Agus Wiranata. (TN-red)

Related Articles

Back to top button