Polda NTB Akhirnya Tutup Aktivitas Tambang Ilegal diduga Milik WNA China

Mataram, Talikanews.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, mengambil sikap tegas terhadap tambang emas ilegal yang diduga milik WNA China di Desa Belo Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat, pada Senin (24/02).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana Putra, menegaskan sudah tutup aktivitas tambang ilegal di Desa Belo Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat itu.
“Kita tetap memonitor kegiatan tambang di wilayah tersebut dan tetap memproses giat tambang, terlebih yang merusak ekosistem hutan dan pelanggaran lainnya,” ungkapnya.
Ekawana mengatakan, saat ini yang di kedepankan pihak Polres KSB, apalagi Kasat Reskrim baru berganti, sehingga harus menunggu informasi rencana tindaklanjut ke depan pasca di tutup atau police line.
“Yang jelas, kita tetap dalami siapa sponsor penambangan emas ilegal itu. Ini dilakukan untuk menjaga ekosistem alam kita,” kata dia.
Disatu sisi, Wakapolres KSB, Kompol Kompol Teuku Ardiansyah, menegaskan lokasi tambang, alat berat dan tempat penginapan para penambang sudah di police line. Sehingga, untuk saaat ini tidak ada kegiatan apapun disana.
“Mereka saat ini sedang mengurus perizinan dan kalau nantinya dari pemerintah provinsi mengeluarkan izin penambangan itu. Maka kami wajib memberikan keamanan bagi investor yang melakukan usahanya di KSB,” ujar dia.

Teuku mengaku, lahan penambangan itu milik pribadi salah seorang warga setempat dan bersertifikat, akan tetap belum melakukan aktivitas apapun, namun mereka hanya bangun camp dari bedek dan lahan aja.
“Iya sih, kalau nggak ada izin, ya tetap tidak boleh melakukan usaha bisnisnya di lokasi tersebut. Informasi sih, mereka sudah mengurus izin. Yang pasti, di lokasi hanya pak Santek pemilik lahan saja dan dia mengerti administrasi,” cetusnya.
Untuk diketahui, penutupan tambang ilegal dengan police line dilakukan Senin tanggal 24 Februari 2020 sekitar pukul 14.30 wita, di Dusun Menyan Desa Belo Kecamatam Jereweh Sumbawa Barat, oleh Unit 2 Tipidter Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat bersama Kanit Reskrim Polsek Jereweh, Bhabinkamtibmas Desa Belo dan di dampingi Kepala Dusun Mayan.
Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres KSB, Aipda Susilo, bahwa telah police line lokasi tambang sampai ada bukti surat izin pertambangannya. Police line ini bersetatus Quo, apabila kedepan surat izin keluar, maka pihak kepolisian akan membukanya.
“Kita dari kepolisian memasang police line ini untuk menghentikan aktivitas penambangan sampai dengan ada surat izinnya,” tegas dia.
Terkait hal penutupan itu, selaku penanggung jawab yakni Susanto als Santek mengatakan, yang bertanggung jawab terhadap aktifitas tambang itu adalah Muslimin. Dirinya hanya buruh lapangan, sampai saat ini belum ada upah atau gaji yang di berikan.
“Untuk lahan, saya mempunyai surat lengkap, lahan ini tidak bermasalah atau tidak termasuk ke kawasan hutan,” tuturnya.
Terhadap bangunan yang berdiri di lahan tersebut, dirinya minta kebijakan kepolisian supaya tidak di police line karena bangunan itu dibangun sendiri diatas lahan sendiri. (TN-red)





