Samsul Qomar Tuding Ketua DPD Demokrat NTB Langgar Juklak Juknis dan PO Partai

Lombok Tengah, Talikanews.com – Pernyataan Ketua DPD Partai Demokrat NTB, TGH Mahally Fikri yang menyebut Ahmad Ziadi adalah satu satunya Kader partai yang dianggap layak bertarung di Pilkada Lombok Tengah, tahun 2020, langsung dimentahkan oleh Pengurus DPD Demokrat NTB, M Samsul Qomar.

Kepada media ini, Qomar menyampaikan, apa yang disampaikan ketua DPD Demokrat NTB itu mestinya tidak demikian, karena sama saja telah mengabaikan Juklak Juknis dan PO Partai. Karena, seyogyanya Kader demokrat memiliki peluang dan hak yang sama. Artinya, tidak boleh mengklaim sepihak tanpa menjalankan aturan partai.

Qomar menegaskan, mestinya DPC Demokrat harus menjalankan PO partai dan Juklak Juknis terkait Pilkada, bukan malah melakukan proses sendiri.

“Coba kita buka Juklak Juknis dan PO Partai Demokrat, tidak ada point yang menyatakan kalau harus mencari bupati atau wakil bupati saja. Tapi membuka penjaringan terhadap siapa saja terutama kader. Jadi kita ini jangan di bodo bodohin, nggak baik ini,” ungkapnya Minggu (23/02).

Mantan Anggota DPRD Loteng dua periode ini mengatakan, DPD Demokrat NTB juga sudah mengeluarkan surat instruksi ke DPC untuk menjalankan Juklak Juknis dan PO. Sayangnya, apa yang menjadi perintah DPD itu tidak di jalankan, malah ketua DPD sendiri seakan mengakalin bahwa prosesnya sudah selesai.

“Saya bertanya ke kawan media, apakah ada yang mengetahui bahwa DPC Demokrat membuka penjaringan bakal calon? Kan tidak ada, jadi ini siapa yang berbohong? Harus jelas, karena kita kader sama haknya jangan ada yang klaim punya kapabilitas sendiri,” kata dia.

Qomar juga menyinggung soal ada yang punya modal sendiri, kemudian hasil survei apa yang dimaksud, coba rilis itu. Dirinya tidak yakin ada hasil survei karena sepengetahuannya, hanya Pathul Bahri dan Dwi Sugianto yang pakai survei juga L Suriade yang menggunakan Lembaga Survei.

“Kalau poling buatan tim survei mungkin ada, haha,” sentilan Qomar.

Untuk itu lanjut Qomar, persoalan Pilkada di Loteng, dirinya melihat berpotensi akan di ambil alih oleh DPP karena, proses dan aturan tidak di jalankan.

“Tidak bisa kita semau gue, itu juklak dan PO turunan AD/ ART, tidak kaleng kalengan dan ada sanksi tegas sampai pemecatan jika diketahui sengaja melanggar aturan,” tegasnya.

Oleh sebab itu, disarankan kepada masyarakat untuk bersabar menyangkut keputusan DPP Demokrat terhadap siapa yang akan mendapatkan SK DPP untuk di Pilkada Loteng, itu juga tidak bisa diputuskan oleh ketua DPD.

“Sekalipun pak Mahally bilang nanti hanya ketua DPD yang dimintai saran oleh DPP tanpa Sekretaris, saya pikir ini juga keliru, semua akan dimintai saran dan pendapat termasuk sekretaris juga,” cetusnya.

Dia menambahkan, potensi lain yang bisa timbul dari pelanggaran AD/ART Partai adalah sanksi tegas kepada DPC Loteng yaitu ketua dan sekretaris yang tidak mengindahkan PO dan juklak partai.

“Saya meyakini itu dan kami akan melaporkan ini ke dewan kehormatan DPP di Jakarta Minggu depan,” pungkasnya sembari menegaskan “Kami kecewa DPD tidak berlaku adil kepada semua kader. Jangan karena kedekatan personal maka kader lain diabaikan haknya, apalagi juklak dan PO itu keputusan resmi DPP harus ditaati,” tutupnya Qomar. (TN-red)

Related Articles

Back to top button