Imigrasi Sumbawa tak Punya Alasan Kuat Deportasi 7 WNA China?

Mataram, Talikanews.com – Petugas Imigrasi kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, tidak memiliki kekuatan untuk deportasi Tujuh WNA China, yang akan melakukan penambangan emas diduga ilegal di Desa Belo Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa, Andi Cahyono Bayuadi mengaku tidak punya alasan kuat untuk deportasi Tujuh WNA Tiongkok China yang akan beraktifitas melakukan penambangan itu karena, mereka tidak beraktifitas atau belum melakukan penambangan.

“Kedatangan mereka ini hanya tinjau lokasi rencana penambangan, apakah layak atau tidak untuk berinvestasi dalam jumlah besar capai Rp 10 Miliar lebih,” ungkapnya, Rabu (19/02).

Dia menjelaskan, terjadi miskomunikasi oleh Badan Kesatuan Bangsa Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) KSB yang menganggap bahwa WNA tersebut melakukan aktifitas. Namun, Imigrasi tidak menyalahkan hal itu karena wajar, terlebih masyarakat juga butuh informasi.

Menyangkut izin tinggal Tujuh WNA China tersebut lanjutnya, mereka menggunakan visa on Arrival yang bisa diperpanjang setiap satu bulan sekali. Visa on Arrival ini bisa dibuat jauh hari sebelum perjalanan, Visa on Arrival bisa dibuat saat itu juga alias dadakan. Jenis Visa on Arrival dibuat saat masuk ke wilayah suatu negara, baik lewat bandara, pelabuhan laut, ataupun jalan kaki memasuki perbatasan negara.

“Kita juga sudah buatkan mereka visa terpaksa yang mengacu pada Permenkumham nomor 3 tahun 2020 yakni menghentikan sementara bebas visa kunjungan, visa, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara republik Tiongkok,” kata dia.

Andi Cahyono menambahkan, izin terpaksa itu diterbitkan berdasarkan isu virus Corona. Terhadap Tujuh WNA Tiongkok China itu, dinyatakan tidak terjangkit virus tersebut.

“Soal mereka bebas berkeliaran itu disebabkan statusnya touris dan bisa dimana saja,” ujarnya.

Para WNA itu juga lanjutnya, mungkin di Jereweh tidak ada hotel sehingga mereka kontrak tempat agar tidak jauh dari lokasi rencana tambang, karena China itu tidak mau berinvestasi kalau belum fix.

“Mereka masih di kontrakan. Lebih jelasnya silahkan Koordinasi dengan Kasi Wasdakim Made Surya. Tapi, jika meresahkan masyarakat, maka imigrasi akan ambil langkah, karena tidak mau beresiko,” tegasnya sembari menegaskan, Tujuh WNA itu ditambah satu PMA ini ditawarkan berinvestasi oleh orang lokal untuk penambangan emas.

“Mereka belum melakukan penambangan melainkan survei, yang beredar di photo itu saat survei dan nambang itu orang lokal,” pungkasnya.

Disatu sisi, Kasi Wasdakim kelas II TPI Sumbawa, Made Surya mengaku, WNA itu masih dirumah kontrakannya.

“Yang harus di tekankan mas, penambangan itu sudah lama dan banyak dilakukan oleh masyarakat lokal. WNA ini datang mau investasi, makanya terbentuk PT PMA dan itu masih lama prosesnya untuk bisa menambang, banyak perizinan yang harus dibuat juga dilengkapi,”. tutupnya sembari menyampaikan dulu banyak WNA ke KSB namun sudah ditangani, kalau sekarang ini niatnya mau investasi sehingga mereka buat PT, baru jadi dan belum beroperasi. (TN-red)

Related Articles

Back to top button