Komisi V DPRD NTB bilang, Cukup Syarat WNA Cina di Rekom Deportasi

Mataram, Talikanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat mulai angkat bicara terkait keberadaan Warga Negara Asing (WNA) China yang akan melakukan penambangan Emas di Desa Belo, Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat.

Anggota Komisi V DPRD, Akhdiansyah menyayangkan Warga Negara Asing yang diduga ilegal dan akan melakukan tambang ilegal di Wilayah NTB. Terlebih, Tujuh WNA China itu diduga ada indikasi mengidap gejala virus corona sehingga sempat membuat masyarakat setempat resah.

Oleh sebab itu, selaku wakil rakyat, sapaan Guru To’i menegaskan, sudah cukup syarat untuk ditindak atau bahkan direkomendasikan supaya Tujuh WNA China itu di deportasi.

“Ini murakab dosanya,” ungkap dia.

Politisi PKB ini menghimbau kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera ambil sikap terhadap keberadaan WNA terlebih akan melakukan penambangan tanpa izin.

Seperti pemberitaan sebelumnya, WNA China itu belum mengantongi izin tinggal. Kalaupun ada statemen pihak Imigrasi bahwa, Tujuh WNA yang diduga akan menjadi Tenaga Kerja Asing di daerah ini sudah melaporkan keberadaan sambil mengurus izin tinggal. Tidak serta merta bebas beraktifitas, apalagi menambang.

“Mengingat keberadaan Tujuh TKA China ilegal yang diduga melanggar ketentuan aturan. Bahkan diduga berpotensi mnimbulkan efek domino lainya. Seharusnya
Pemkab dan Pemprov NTB cepat mengambil sikap,” tutupnya (TN-red)

Related Articles

Back to top button