Imigrasi Sumbawa sebut, Tujuh WNA Cina yang akan Nambang Emas sudah Melapor

Sumbawa, Talikanews.com – Kantor Imigrasi Sumbawa Besar angkat bicara terkait Tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok Cina yang dikabarkan tidak mengantongi Izin untuk melakukan penambangan Emas di Desa Belo, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Sumbawa Besar, Made Surya menyampaikan, Tujuh WNA Tiongkok Cina dibawah Corporasi PT. Zikun Jaya Trading yang akan melakukan penambangan emas itu sudah melapor keberadaannya di Kantor Imigrasi.

“Begitu mereka datang bulan Desember 2019, mereka langsung melaporkan dirinya bahwa akan survei rencana investasi tambang di wilayah Jereweh, berdasarkan tawaran orang lokal,” ungkapnya, Minggu (16/02).

Made Surya menjelaskan, aktifitas tambang yang diributkan sebenarnya dikendalikan oleh orang lokal ini sudah lama ada. Posisi Tujuh WNA hanya ditawarkan untuk berinvestasi ditempat tersebut bentuk Penanaman Modal Asing (PMA) dan syarat berinvestasi dalam bidang tambang sudah terdaftar di Administrasi Hukum Umum (AHU).

“Betul mereka sudah melapor ke imigrasi akan melakukan aktifitas penambangan, kemudian melakukan survei lokasi, memasuki ada atau tidak potensi tambang. Yang jelas mereka belum melakukan kegiatan, sehingga menginap di Jereweh,” kata dia.

Menyangkut alat berat atau sudah ada aktifitas penambangan itu memang sudah berjalan sejak lama yang dikendalikan oleh orang lokal. Tapi, bagi Imigrasi, keberadaan WNA ini mau berinvestasi sehingga harus dijaga.

“Saat Kesbangpol KSB datang ke Imigrasi melaporkan hal itu. Kami langsung melakukan panggilan pada Hari Selasa untuk pemeriksaan, ternyata mereka memiliki PMA bergerak di bidang pertambangan seperti dijanjikan oleh orang lokal,” cetus dia.

Made Surya menambahkan, Dua orang diantara Tujuh WNA itu sudah ada Telex untuk pengambilan KITAS dan sudah dimuatkan dalam laporan intelijen Keimigrasian.

Bicara soal Keimigrasian, Tujuh WNA itu sudah tidak ada masalah, hanya saja ketika ada kaitan dengan menganggu kenyamanan masyarakat, pihak imigrasi akan komunikasikan lagi dengan Kesbangpol KSB seperti apa keinginannya.

“Karena yang direkomendasikan oleh Kesbangpol saat itu menyangkut penyakit Corona, bukan deportasi, iya kita bicarakan ulang. Mereka juga sudah diperiksa kesehatan menyangkut virus Corona, dan dinyatakan negatif dengan menunjukkan bukti kesehatan,” tegasnya.

Made Surya membeberkan ada dua orang investornya yakni Ibu dan Anak (masih kecil). Kedua orang tersebut masa izin tinggalnya sudah berakhir dan rencana kembali ke negaranya. Tapi, karena dilarang berangkat oleh negaranya akibat isu virus corona, sehingga Imigrasi memberikan izin tinggal atau KITAS darurat, dibuktikan penerbangan dua orang itu di cancel di Bali.

“Itu anak kecil dan ibunya, dasar hukum kita keluarkan KITAS darurat sudah ada, pertimbangan virus corona, sehingga pemerintahan instruksikan keluarkan KITAS darurat bagi yang tidak bisa berangkat pulang ke negaranya,” tutur dia sembari mengatakan, Tujuh orang tersebut sudah keluar telex KITAS, tapi masih menunggu proses.

Dengan demikian, Imigrasi akan koordinasi lagi dengan Kesbangpol KSB untuk menanyakan keringanannya, jika nanti rekomendasi deportasi jelas akan tindaklanjuti, tapi bagaimana mau dideportasi mereka juga tidak diterima negaranya.

“Sebenarnya yang jadi persoalan adalah masyarakat disana merasa resah bahwa, Tujuh WNA dianggap bawa virus corona. Tapi faktanya mereka ini dinyatakan sehat berdasarkan hasil tes kesehatan,” cetusnya.

Adapun nama WNA yang diduga tidak mengantongi izin tinggal dan izin menjadi tenaga kerja asing di Nusa Tenggara Barat yakni, Chui Shuping (54) Perempuan, Zhou Mucong (54) Laki-laki, Wu Yunmin (55) Laki-laki, Liu Hanhui (32) Laki-laki, Zhou Hongzhong (63) Laki-laki, Liu Baqqiu (54) Laki-laki dan Song Menfu (63) Laki-laki. (TN-red)

Related Articles

Back to top button