Ada Perusahaan Cina Diduga Lakukan Penambangan Batu Mangan Ilegal di Kawasan Hutan Lindung NTB

Taliwang, Talikanews.com – Salah satu perusahaan milik Negara Tirai Bambu (China) diduga melakukan penambangan atau mengekploitasi Batu Mangan secara Ilegal di Kawasan Hutan Lindung Kabupaten Sumbawa Barat.

“Warga Negara Asing (WNA) dibawah salah satu perusahaan Cina itu melakukan penambangan tanpa izin. Buktinya mereka sudah memasukkan alat berat ke lokasi yang merupakan Kawasan Hutan Lindung. Semua persyaratan dokumen usahanya dan izin tinggal WNA itu tidak lengkap,” ungkap Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik, pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) KSB, Dr. TGH. Burhanuddin, Sabtu (15/02).

Dia menyampaikan, saat ini masyarakat Sumbawa Barat dibuat khawatir atas keberadaan tenaga kerja asing asal China yang mengekploitasi Sumber Daya Alam berupa Batu Mangan di Desa Belo, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat ini.

Burhanuddin menegaskan, dugaan itu sudah ditelusurinya dengan cara mendatangi lokasi penambangan dan bertemu Tenaga Kerja Asing (TKA) juga masyarakat setempat. Alhasil, mendapatkan bukti lengkap.

“Aktifitas penambangan tersebut telah dilakukan sejak dua bulan lalu. Di lokasi, WNA itu bekerja terlihat terdapat alat berat untuk membantu aktivitas eksploitasi Batu Mangan,” kata dia.

Yang jelas lanjutnya, pada Rabu (12/02), Bakesbangpoldagri bersama instansi mitra sudah mendalami aktifitas penambangan Batu Mangan yang diduga dilakukan oleh warga China-bernaung di bawah Corporasi PT. Zikun Jaya Trading.

“Saya terus usut penambangan diduga ilegal itu karena telah membuat masyarakat resah. Sipapun di belakangnya tetap saya lakukan perlawan karena pekerjaan itu melekat di jabatan saya,” tegas dia.

Bakesbangpoldagri tetap komit mengawal dugaan ini hingga tuntas. Tidak ada toleransi sedikitpun jika memang terbukti mereka melakukan penambangan tanpa izin. Tidak ada tawar menawar, terbukti melanggar izin tinggal ditangkap dan deportasi.

“Betapa banyak WNA masuk ke NTB yang kita cintai tanpa ada pengawasan yang ketat dari pemerintah dan masyarakat. Lalu kita bertanya siapa yag di untungkan. Bagaimana di kemudian hari, apakah tidak menimbulkan konflik di NTB? Ini persoalan yang harus dipikirkan,” pungkasnya.

Informasi yang diserap media ini. Tujuh orang WNA tersebut mengontrak rumah hanya untuk menitip atau transit barang saja.

Adapun nama-nama WNA dimaksud :
1. Chui Shuping (54) Perempuan
2.Zhou Mucong (54) Laki-laki.
3. Wu Yunmin (55) Laki-laki.
4.Liu Hanhui (32) Laki-laki.
5.Zhou Hongzhong (63) Laki-laki.
6.Liu Baqqiu (54) Laki-laki.
7. Song Menfu (63) Laki-laki. (TN-red)

Related Articles

Back to top button