Lesa Demarkasi buka dugaan praktek Adminstrasi perubahan nama Bandara Lombok

Lombok Tengah, Talikanews.com – Direktur Lembaga Studi Advokasi Demokrasi Rakyat dan Hak Asasi (Lesa Demarkasi) NTB Hasan Masat menilai bahwa, SK Menhub nomor 1421 tentang perubahan nama Bandara Internasional Lombok (BIL) menjadi Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) tidak bisa di eksekusi.
Hal itu dikatakannya karena ada dugaan praktek administrasi dan kejanggalan yang harus diluruskan dalam melakukan perubahan nama bandara itu.
Sangat aneh lagi ketika Gubernur NTB bersurat ke DPRD NTB untuk meminta rekomendasi pelaksaan SK yang sudah masa tenggangnya habis.
Gubernur hanya memikirkan kenyamanannya sendiri tanpa memikirkan langkah-langkah administratif mestinya dilakukan,” ungkap Hasan Masat.
Dia menegaskan bahwa masyarakat terjebak atas langkah yang diambil Eksekutif dan Legislatif NTB. Mestinya harus dilakukan serangkaian kegiatan ulang untuk melakukan, 12 persyaratan untuk perubahan nama bandara, seperti tertuang dalam pasal 45 ayat 2 Permenhub nomor 39 tahun 2019.
Terlebih kalau dicermati pada ayat 3 dicantumkan asas mutatis mutandis, berlaku juga untuk situasi atau keadaan yang sama dengan variabel berbeda.
“Persyaratan yang kira kira sama juga dilakukan pada pengusulan perubahan nama dari BIL ke BIZAM melahirkan SK Menhub 1412 tahun 2018 itu. Ini bukan lagi soal nama BIL atau BIZAM tapi masak Gubernur lewat DPRD menghidupkan SK yang kadaluarsa,” kata dia.
Menurutnya, hal ini tidak akan menyelesaikan masalah. Justru punya malu kalau ditertawain karena tidak bisa menjalankan admistrasi pemerintahan yang baik dan benar.
Hasan Masat meyakini bahwa Menhub lewat Dirjen akan meneliti kronolgis dan syarat yang ditentukan pada pasal 45 Permenhub 2019 tersebut, termasuk persetujuan DPRD dan Pemerintah Daerah lokasi Bandara berdiri.
“Kalau kita baca saksama Permenhub itu maka, syarat pengusulan penamaan bandara itu patut diduga cacat hukum,” pungkasnya (TN-red)





