Eksekutor nama Bandara di Tangan Angkasa Pura, Ini Saran SJP

Mataram, Talikanews.com – Eksekutor pergantian nama Bandara Internasional Lombok menjadi Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, ada di tangan Angkasa Pura, bukan pada Pemerintah Daerah maupun DPRD NTB. Hal ini disampaikan salah seorang Anggota DPR RI, H Suriyadi Jaya Purnama.

Sapaan SJP itu menyarankan supaya pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat segera memfasilitasi para tokoh didalamnya karena menyangkut psikologis nama keluarga yang akan dijadikan nama bandara tersebut.

“Ini tugas pemerintah provinsi untuk memfasilitasi para tokoh bertemu mencari win-win solusi. Bukan memperdebatkan nama. Bagaimana daerah bisa maju ketika salah satu nama tokoh apalagi Pahala saja dicegal, mestinya saling tampilkan,” ungkapnya Senin (27/01) di Mataram.

Komisi V DPR RI yang membidangi Komisi V bidang infrastruktur, perhubungan, kebencanaan dan pembangunan desa, menegaskan, perbedaan persepsi ini disebabkan karena menyangkut psikologis keluarga yang sudah ditetapkan sebagai nama bandara. Sehingga, perlu dipertemukan pihak keluarga dengan tokoh lain mencari solusi terbaik. Bukan memperdebatkan nama lagi.

Koordinator Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bali – Nusra ini, mencontohkan misal nama bandara seorang pahlawan. Ada tempat lain lagi untuk menempatkan nama tokoh.

“Karena hal kecil tidak segera disikapi, bergaining NTB di tingkat nasional sangat lemah, kalah dengan daerah lain,” kata dia.

Dia mencontohkan lagi bentuk real yakni Sasambo, mestinya nama Sasambo menampilkan identitas, tapi faktanya identitas tersebut terkesan disembunyikan pada akhirnya, nama Sasambo itu hanya sebatas nama saja.

SJP menilai perubahan nama bandara sudah biasa dilakukan disejumlah daerah provinsi. Penyematan nama pahlawan nasional di bandara merupakan bentuk penghargaan yang sejatinya tidak untuk dibuat polemik. Ia mengatakan jika perubahan nama bandara seharusnya sudah bisa di eksekusi oleh pihak Angkasa Pura setelah Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) langsung.

“Di setiap daerah provinsi lain, sudah lumrah bandara itu mengangkat nama pahlawan di daerahnya. Tapi masalahnya bukan pada administrasi tapi pada masalah psikologis yang secara historis tidak bisa dilepaskan,” katanya.

Menarik benang merah yang terjadi didaerah, SJP mengomentari sejumlah aksi masa yang akhirnya mencuat sebagai buntut dari perubahan nama bandara. Menurut SJP, Pemda melalui Gubernur ataupun Wakil Gubernur NTB tak memiliki wewenang kuat terhadap perubahan nama bandara itu, namun rekomendasi dari DPRD NTB diperlukan sebagai syarat legitimasi persetujuan yang mewakili warga masyarakat NTB.

“Alurnya dengan sudah dikeluarkannya SK oleh Kementerian Perhubungan bisa langsung di eksekusi oleh pihak Angkasa Pura. Pemda tidak ada kaitannya tetapi rekomendasi dari DPRD NTB secara legitimasi mungkin dibutuhkan secara politis saja,” pungkasnya. (TN-red)

Related Articles

Back to top button