Kades Jeringo dukung LSM Kasta Laporkan Dugaan Korupsi di Lombok Barat ke KPK

Lombok Barat, Talikanews.com – Kepala Desa Jeringo, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, Sahril langkah LSM Kajian dan Advokasi Sosial Serta Transparansi Anggaran (Kasta) NTB yang melaporkan dugaan korupsi di Lombok Barat ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Dia sangat mengapresiasi langkah temen-temen LSM Kasta NTB untuk melaporkan kasus dugaan korupsi Pemkab Lombok Barat ke KPK. Dukungan itu bertujuan agar persoalan korupsi tidak menjamur di Kabupaten Patut Patuh Patju ini.

“Laporan LSM Kasta itu, menitip harapan dan tujuan ke ekstra hati-hatian dan kecermatan dalam mengambil kebijakan maupun keputusan bagi kepala daerah untuk kepentingan publik,” ungkapnya, Jumat (24/01).

Menurutnya, adanya laporan itu membuat apa yang menjadi kepentingan daerah bisa berjalan dengan baik, tanpa ada kepentingan tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Langkah LSM Kasta NTB ini memberikan sebuah bentuk kepedulian terhadap kabupaten Lombok Barat sehingga mereka menjalankan tugas fungsi pengawasannya. Bahkan, rela sampai ke Jakarta untuk melaporkan dugaan dugaan tersebut ke KPK RI,” katanya.

Sahril berpesan kepada pemerintah daerah supaya tidak baperan dan sensitif menanggapi laporan tersebut. Karena, jika tugas dan fungsi sebagai kepala daerah sudah dijalankan dengan baik serta transparan. Kemana pun akan dilaporkan tidak menjadi sebuah persoalan.

” Ketika sudah menjalankan amanah atau kebijakan tersebut dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kenapa harus takut,” terangnya.

Sahril menyampaikan, selama jadi Kepala Desa, sistem perencanaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah selalu mengedepankan pendekatan politis dari pada pendekatan partisipatif. Hal itu membuat perencanaan tersebut tidak sesuai dengan harapan di Desa.

Contoh, Musrenbang dilakukan hanya sebagai bentuk formalitas dalam melaksanakan undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan. Itu terkesan hanya menggugurkan tanggungjawab dari pada amanat undang-undang itu sendiri.

“Buktinya, banyak program atau proyek yang mangkrak karena tidak dilaksanakan secara profesional, ujung-ujungnya bermasalah,” pungkasnya sembari mengatakan, sangat mendukung langkah LSM Kasta itu, supaya jelas terbongkar jika ada dugaan korupsi selama ini. (TN-red)

Related Articles

Back to top button