Polisi NTB Tembak Pelaku Pencurian dan Penggelapan

Mataram, Talikanews.com – Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menembak pelaku pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor jenis Honda 2 unit dan 1 unit roda empat, yang terjadi Oktober 2019 lalu.
Pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor itu terungkap atas laporan Rahma Kurniawati warga Kekalik Mataram bulan Oktober 2019. Atas laporan itu, polisi melakukan pendalaman dan menangkap AD (39) asal Bangket Parak Kecamatan Pujut Lombok Tengah dan AL alias DL (27) asal Bilelando.
Kronologis, pukul 05.00 wita bulan Oktober 2019, AL bersama KS yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) mencuri kendaraan roda empat pick up DR 8474 S. Dimana, AL bertugas mengawasi sedangkan KS mendekati kendaraan sambil buka pintu mobil langsung dihidupkan gunakan kunci T.
Bulan Desember, AL ke rumah AD untuk menggadaikan mobil itu rencana selama 3 bulan sebesar Rp 10 juta. Uang tersebut dibagi dua sama-sama Rp 5 juta.
Hasil penyelidikan, pelaku AD ditangkap Minggu 19 Januari 2020 dipinggir jalan Bangket Parak saat mengendarai mobil tersebut. Setelah itu, AL pun digondol pada tanggal 20 Januari 2020 di Bilelando.
“Barang Bukti 1 unit pick up, kunci mobil gantungan hitam dan kunci mobil gantungan putih. AD dijerat pasal 480 ayat 1 KUHP, sementara AL dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 (e) dan atau pasal 480 KUHP ancaman 4 – 5 tahun penjara,” ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Selasa (21/01) di Mapolda.
Artanto menyampaikn, polisi juga menangkap AH alias AG (37) asal Sandubaya Mataram telah membobol ruko bersama temannya. AH di amankan hari Minggu 19 Januari 2020 tidak jauh dari tempat tinggal.
“Pelaku lain masih dalam pengerjaan polisi. Tersangka dikenakan pasal 363 KHUP ancaman 5 tahun penjara,” kata dia.
Selain itu kasus penggelapan dilakukan oleh SP alias PI (30) asal Kuripan Lombok Barat. Modus pelaku, berkenalan melalui telpon dengan Nuryani (26) tahun warga Perampuan Lobar. Mereka bertemu di Jereneng untuk diajak jalan-jalan, dalam perjalanan pelaku minta korban turun beralasan akan mengambil uang ditempat kerja, namun pelaku tak kunjung balik, berhasil bawa kabur motor Vario yang berhasil ditangkap tanggal 18 Januari 2020 di Kediri.
“Pelaku dikenakan pasal 372 KHUP ancaman 4 tahun penjara,” ujarnya.
Terakhir kasus pencurian dan penadahan pelaku AL alias DL (27) asal Bilelando. Sedangkan penadah IR alias PM (50) asal Belika. Kronologis, Sriahsih (korban) parkir sepeda motor Honda Beat dihalaman kost di Kuta Lombok Tengah. Ketika keluar, ternyata kendaraannya sudah tidak ditempat karena dicuri AL.
“Ternyata AL juga terlibat kasus pencurian pick up bersama KS (DPO), AL gadaikan motor itu ke IR sebesar Rp 2 juta. Kini AL dijerat pasal 363 KHUP sedangkan IR pasal 480 KHUP,” paparnya.
Disatu sisi, Kasubdit III Ditkrimum Polda NTB, Kompol Candra Hermawan, beberapa pelaku dihadiahi timah panas karena berusaha melarikan diri.
“Saat BAP, pengakuan pelaku telah berbuat hanya sekali. Tapi, dalam pengembangan serta informasi bahwa pelaku ini kerap kali melakukan pencurian dan TKP banyak. Kami kembangkan hingga polrenmun info sudah sering kali, banyak TKP, sedang dikembangkan hingga Polres,” pungkasnya (TN-red)





