Bawaslu Lombok Utara Minta ASN Belajar UU ASN dan Keluarkan Rekomendasi
Lombok Utara, Talikanews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara minta para Aparatur Sipil Negara (ASN) belajar tentang Undang-undang ASN. Permintaan itu muncul pasca pemanggilan dua ASN yang diduga ikut politik praktis untuk diklarifikasi.
Ketua Bawaslu Lombok Utara, Adi Purwanto membenarkan pernah panggil dua ASN karena terindikasi ikut politik. Dia sedikit menyayangkan bahwa ada ASN yang tidak memahami posisi mereka sebagai ASN kaitannya dengan konteks Pemilu.
“Mereka perlu disuruh baca lagi aturan terkait netralitas ASN. Dengan demikian mereka akan mengetahui mana yang boleh dan tidak,” ungkapnya di Tanjung, Minggu (19/01).
Adi menegaskan, para ASN juga perlu mengacu pada Surat Edaran Kemenpan RB Nomor: B/71/M.SM.00.00/2019 kaitannya ASN yang melakukan pelanggaran pada posisinya sebagai ASN.
“Sekarang ASN harus bisa kontrol jemari dan ucapan mereka. NgeLike dan memberikan dukungan dalam narasi itu juga bentuk pelanggaran atas netralitas ASN,” kata dia.
Bagi dia, menjaga netralitas, tidak hanya berlaku bagi ASN tetapi juga bagi korps TNI-Polri. Mereka diharuskan menjaga netralitas.
Adi membeberkan dua ASN inisial S dan M yang dipanggil lantaran diduga ikut politik merupakan oknum pejabat Pemda setempat dan kini sudah direkomendasikan ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh Bawaslu.
“Kami sudah menjalankan tugas sesuai ketentuan. Mengenai seperti apa keputusan KASN, itu merupakan hak kewenangan mereka,” pungkasnya (TN-08)