Presiden Belum Tentukan Sekda NTB, Bagaimana Jabatan Penjabat?

Mataram, Talikanews.com – Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait jabatan penjabat Sekretaris Daerah yang akan berakhir tanggal 13 Desember mendatang.

Hal itu disebabkan karena, sampai saat ini, Presiden belum menandatangani SK pengangkatan Sekda definitif.

Sekretaris BKD Provinsi NTB, Yus Harudian Putra mengaku mengenai jabatan Sekda masih menunggu hasil koordiansi dengan Kemendagri. Karena, ketika daerah mengusulkan tiga nama, maka nama-nama tersebut diproses berdasarkan Peraturan Presiden nomor 117 tahun 2014 tentang
tim penilaian akhir pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan pimpinan tinggi utama dan pimpinan tinggi madya.

“Kita juga masih menunggu keputusan TPA itu, begitu juga menunggu keputusan Mendagri mengenai jabatan penjabat yang kan berakhir tanggal 13 Desember ini,” ungkapnya Rabu (11/12).

Mengenai jabatan penjabat lanjutnya, ada beberapa opsi, jika sampai jangka waktu 3 bulan ke 2 ini belum ada keputusan dari TPA mengenai Sekda definitif, maka sesuai Permendagri nomor 91 tahun 2019 tentang penunjukan penjabat Sekda, Kemendagri boleh menunjuk lagi penjabat Sekda dapat diperpanjang waktu 3 bulan ke 3.

Hal itu dipertegas pada pasal 9,
Ayat (1) menyatakan bahwa, penjabat sekretaris daerah provinsi yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf a menjabat dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) bulan atau berhenti pada saat dilantiknya sekretaris daerah provinsi definitif.

“Jika terlampaui jabatan sesuai SK, maka Mendagri tunjuk penjabat lagi,” kata dia.

Bagaimana informasi soal berkas calon Sekda yang di usulkan Gubernur dalam hal ini, H Iswandi, H L Gita Ariadi dan H Ridwan Syah? Sapaan Yus itu menyampaikan proses masih di Tim Penilai Akhir (TPA). Setelah itu, baru ke meja Presiden untuk ditanda tangani melalui Sekretaris Negara.

“Itu hasil komunikasi terakhir dengan Kemendagri hari Senin kemarin berkas masih di TPA. Mudahan lebih cepat, agar segera ada Sekda definitif,” tutupnya (TN-red)

Related Articles

Back to top button