Ini Permintaan Masyarakat Sumbawa kepada Gubernur NTB ?

Sumbawa, Talikanews.com – Masyarakat minta kepada Gubernur NTB, Dr Zulkieflimansyah supaya mendorong pembangunan PLTU yang ada di Sumbawa.

Dorongan itu setelah adanya pertemuan pada Kamis tanggal 5 Desember 2019 yang difasilitasi oleh Gubernur NTB dengan menghadirkan PLN, BPN, Kejaksaan Negeri Sumbawa, Kapolres Sumbawa dan Pemda Sumbawa di ruang kerja Bupati Sumbawa terkait pembangunan PLTU Sumbawa 2 yang berlokasi di Desa Gapit Kecamatan Empang.

Salah seorang masyarakat setempat yakni Kusnaini menceritakan alasan mendorong bermula dari pertemuan Gubernur NTB yang menekankan agar jalan investasi ini harus diberi kemudahan, bahkan menyampaikan perlu menutup mata mengutip intruksi Presiden Jokowi yang disampaikan di depan semua kepala daerah.

Menurutnya, pembangunan PLTU sebagai sarana infrastruktur kelestrikan semestinya harus didukung oleh semua pihak, tentu dengan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat yang terkena dampak dalam pembangunan tersebut.
Pembangunan PLTU Sumbawa 2 ini terkendala mengingat adanya pernyataan Kakanwil BPN NTB bahwa tanah tersebut adalah tanah negara bebas, dan tidak mengakui hak kepemilikan masyarakat, meskipun masyarakat memiliki alas hak atau bukti yuridis terkait dengan kepemilikan tanah tersebut.

Mengingat bahwa kewenangan Badan Pertanahan Nasional terkait dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum mengacu kepada Peraturan Kepala BPN RI Nomor 5 tahun 2012 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan tanah yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 dan UU Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan Umum.

Dalam hal ini Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB hanya menerbitkan peta bidang tanah dan daftar nominatif, yang berisi bidang tanah, siapa pemilik tanah, dan apa saja bangunan dan tanaman diatas tanah tersebut yang akan diganti rugi, kalau ada ditemukan klaim dari satu orang atau lebih dengan disertai alas hak maka di daftar pemilik tanah akan di tulis tanda miring (/).

“Kalau ditemukan fakta lapangan bahwa itu adalah tanah negara bebas, mestinya BPN tuliskan saja di daftar nominatif bahwa bidang tersebut adalah tanah negara sehingga tidak perlu diganti rugi,” ungkapnya.

Tapi proses pembangunan PLTU Sumbawa 2 ini harus tetap berjalan, tidak boleh berhenti apalagi dialihkan ketempat lain, yang tentu akan memerlukan waktu dan anggaran besar, karena hal ini bisa berimplikasi Hukum karena terjadi pemborosan uang negara.

Meskipun lanjutnya, selaku Kuasa Hukum Mapecara dkk sudah menyampaikan kepada semua pihak termasuk kepada Gubernur NTB terkait dengan bukti yuridis dan pengusaan obyek tanah dilokasi pembangunan PLTU Sumbawa 2 di Kabupaten Sumbawa. Dimana, sejak tahun 1987 tanah tersebut sudah terdaftar, dengan daftar surat keterangan obyek untuk ketetapan IPEDA sektor pedesaan dan sektor perkotaan nomor 657 nama Muslim alias Husain Desa Boal Kecamatan Empang.

Pada tahun 1989 tanah tersebut sudah memiliki surat keterangan kepemilikan nomor 02/4.DR/1989 atas nama Husain HMS yang ditandatangani oleh Kepala Desa Boal Mengetahui Camat Empang tertanggal 1 Mei 1989, yang selanjutnya tanah Husain HMS ini beralih ke anak anaknya dan/ sudah diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan, masing masing atas nama Siti Amina, M. Ihsan Husain, M.Insan Husain, M. Nursal Husain, Nurhayati Husain. Nuraini Husain, Husain HMS dan Muslim.

Begitu juga pada tahun 2016, saudara Mappecara A. Muis, Saiful Bahtera, Samsul Bahri, dkk telah mengajukan rekomendasi penerbitan SPPT kepada Bupati Sumbawa dengan melampirkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) dan Surat pernyataan menguasai/ menggarap tanah yang disaksikan oleh para saksi dan mengetahui kepala Desa Gapit dan Camat Empang.

Pada tanggal 6 September 2018 surat Bupati Sumbawa terkait hasil pendataan awal nama pihak yang berhak pengadaan tanah untuk pembangunan PLTU Sumbawa 2 (2x50MW) di Kecamatan Empang dan Kecamatan Plampang, dan nama nama masyarakat Mapecara dkk selaku pemilik tanah tertera disitu.
Begitu juga berita acara nomor 569.1/02/TP/2018 tentang kesepakatan konsultasi publik Pengadaan tanah untuk pembangunan PLTU Sumbawa 2 (2×50 MW) nama nama masyarakat pemilik tanah ada ikut bertanda tangan disitu.

Terkait bukti yuridis yang disampaikan terkait dengan pengadaan tanah PLTU Sumbawa 2 ini BPN NTB harus mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, di pasal 26 menyebutkan, dalam hal bukti kepemilikan atau penguasaan sebidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23, tidak ada pembuktian pemilikan atau penguasaan dapat dilakukan dengan bukti lain berupa peryataan tertulis dari yang bersangkutan dan keterangan yang dapat dipercaya dari paling sedikit 2 (dua) orang saksi dari lingkungan masyarakat setempat yang tidak mempunyai hubungan keluarga dengan yang bersangkutan sampai derajat kedua, baik dalam kekerabatan vertikal maupun horisontal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar sebagai pemilik atau menguasai sebidang tanah tersebut.

Terkait adanya klaim dari pihak lain diluar klien kami sudah ada tata cara penyelesaian nya dengan melakukan penitipan ganti rugi di pengadilan.
Dengan pernyataan Kanwil BPN NTB yang menyatakan bahwa lokasi PLTU Sumbawa 2 adalah tanah negara bebas, kami selaku kuasa hukum sedang menyiapkan upaya hukum.

Dalam hal ini dirinya meminta dan menagih komitmen Gubernur NTB agar serius dan tegas mendukung PLTU Sumbawa ini, jangan ada pihak yang menghambat, kalau BPN NTB merasa yakin bahwa lokasi tersebut adalah tanah negara bebas ya silahkan dibangun tentu lebih mudah tanpa harus proses nya berhenti atau dialihkan ketempat lain.(TN-red)

Related Articles

Back to top button