PLN NTB Tak Melarang Pelanggan Layangkan Surat Somasi

Mataram, Talikanews.com – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Wilayah NTB, tidak akan melarang pelanggan atau siapapun yang akan melayang surat Somasi terkait kinerja management PLN. Apalagi melihat kemampuan daya 225 Megawatt (MW) yang mengalami pertumbuhan menjadi 259 MW pada bulan Oktober kemarin.
“Mengenai ada yang akan Somasi, kita tidak bisa melarangnya. Namun sebelumnya kami minta maaf atas kondisi kelistrikan akhir-akhir ini dan kami sudah melaksanakan tugas sesuai aturan dengan baik, didalamnya menyangkut pelayanan, pemeliharaan dan kompensasi pelanggan atas pemadaman,” ungkap Manager Komunikasi PLN Unit Induk Wilayah NTB, Taufiq Dwi Nurcahyo, Senin (11/11).
Taufik menjelaskan, pemadaman tersebut bukan disengaja. Namun, karena terjadi pertumbuhan beban khususnya di Pulau Lombok yang cukup siginifikan. Hal itu terlihat pada bulan Januari 2019 yang mana kemampuan daya 225 Megawatt (MW), meningkat menjadi 259 MW pada bulan Oktober kemarin.
“Daya mampu pembangkit sistem kelistrikan Lombok saat normalnya sebesar 270 MW,” kata dia.
Dia memaparkan alasan lampu dipadamkan yakni, terjadi pemeliharaan PLTD Ampenan dan PLTD Paokmotong total daya sebesar 17 MW. Kemudian pemeliharaan PLTU Jeranjang Unit 1 daya sebesar 25 MW. Tidak hanya itu, turunnya debit air menyebabkan PLTMH yang ada di Pulau Lombok tidak bisa beroperasi maksimal.
Dimana, kemampuan supley daya dari PLTMH itu sebesar 8,5 Megawatt, karena debit air kurang sehingga kemampuan memasok daya sekarang sebesar 3,5 Megawatt.
Ditambah lagi, terdapat penambahan pelanggan setiap bulannya mencapai 8000 dengan kebutuhan daya sekitar 3,6 MW.
“Pada saat normal seluruh PLTMH dapat memasok daya hingga 8,5 MW, saat ini hanya 3,5 MW. Penurunan daya mampu sebesar 5 MW. Akan tetapi, jika pembangkit Lombok Peaker sudah beroperasi dengan rencana daya150 MW maka dapat antisipasi pemadaman termasuk, siap pasok listrik ke KEK Mandalika Lombok,” kata dia.
Adapun langkah-langkah yang sedang dilakukan PLN untuk mengatasi supaya tidak lagi terjadi pemadaman akibat defisit daya yakni, percepatan pemeliharaan pembangkit. Dimana di estimasikan selesai pada akhir Desember.
Selanjutnya percepatan pengoperasian PLTMGU Lombok Peaker yang saat ini dalam tahap uji coba. Pembangkit direncanakan dapat beroperasi pada akhir Desember 2019 paling lambat awal Januari 2020.
Tidak hanya itu saja, percepatan Operasional PLTU Jeranjang Unit 2 yang saat ini dalam tahap uji coba. Ditargetkan beroperasi pada Februari 2020.
“Kondisi sistem kelistrikan Lombok akan kembali normal pada akhir Desember 2019,” cetusnya.
Untuk diketahui, jumlah pelanggan listrik khusus Lombok sebanyak 1,042,000 pelanggan data sampai bulan Oktober. Kalau jumlah pelanggan se-NTB di angka 1,47 juta.
Apakah keberadaan KEK Mandalika akan berpengaruh terhadap kekuatan daya? Bagi Taufik, tidak jika, Lombok Peaker sudah beroperasi karena, kebutuhan pasokan KEK Mandalika 8 MW, tapi melihat kesiapan dari Lombok Peaker masih bisa, malah siap sampai 10 MW.
Disinggung soal kompensasi bagi pelanggan atas pemadaman? Taufik menjelaskan, tetap ada potongan ketika melakukan pembayaran.
“Sudah dihitung, dan ada cara penghitungan,” tutupnya sembari mempertegas kesiapan menerima keluhan apalagi Somasi. (TN-04)





