Dewan NTB Asal KLU Minta Gubernur Putus Kontrak PT GTI

Mataram, Talikanews.com – Salah seorang anggota DPRD NTB, Daerah Pemilihan Lombok Barat – Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sudirsah Sujanto minta supaya Gubernur segera putuskan kontrak kerjasama PT GTI, nomor 1 tahun 1995, tertanggal 12 April yang sudah berjalan puluhan tahun dengan luas 65 hektare. Namun, tidak kunjung menunjukkan hasil dilapangan.
Dimana, kalau dilihat dari beberapa perjanjian yang tidak direalisasikan diantaranya yakni pembangunan 150 Cottage (tempat penginapan) dan fasilitas penunjang lainnya untuk pengembangan kepariwisataan.
Janji tersebut bisa dikatakan hanya menyenangkan daerah, faktanya sampai saat ini belum ada bentuk konkrit.
“Investor ini sampai sekarang belum membangun apa-apa, sehingga aset itu terkesan terlantar. Inilah dasar kami minta kepada pemerintah provinsi NTB khususnya kepada Gubernur supaya putuskan saja kontrak kerjasama itu,” ungkapnya Minggu (3/11).
Alasan lain, selama puluhan tahun PT GTI hanya bisa memberikan kontribusi ke pemerintah daerah sebesar Rp 27 juta setiap tahun. Akan tetapi, tahun 2018 dan 2019, justru menurut informasi bahwa PT GTI belum membayar kontribusi tersebut. Artinya, ada kelalaian dilakukan investor itu.
“Komitmen yang sudah tertuang dalam kontrak saja tidak dibayarkan, apalagi mau membangun. Oleh karenanya, jangan berikan kebijakan lagi, silahkan diputuskan saja kontrak kerjasama tersebut,” kata dia.
Dia mengaku, akan segera berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setda NTB, supaya segera ambil sikap memutuskan kontrak kerjasama PT GTI tersebut.
“Sangat tidak layak kontribusi Rp 27 juta bagi lahan strategis di Gili Trawangan. Masyarakat setempat saja siap berikan pemerintah daerah bayar royalti Rp 4 miliar jika dipercayakan untuk kelola aset itu,” tegasnya.
Intinya lanjut politisi Gerindra itu yang duduk di Komisi IV DPRD NTB, tidak mau ada kebijakan lagi terhadap investor yang tidak serius berinvestasi di daerah kita.
Jangan sampai HGU yang sudah dipercayakan tersebut di agunkan ke salah satu perbankan oleh pihak ketiga demi mencari keuntungan saja.
“Dalam waktu dekat, masyarakat yang tinggal di kawasan Gili Trawangan akan gelar hearing ke DPRD NTB meminta putuskan kontrak kerjasama PT GTI dan akan sampaikan kesiapan kelola lahan tersebut,” sebutnya sembari menegaskan, perjanjian kerjasama itu ditandatangani oleh Gubernur NTB yang menjabat saat itu yakni Drs H Warsito, dengan Direktur Utama PT GTI Drs Ec Winoto. Jangka waktu kerjasama selama 70 tahun.
Sudirsah menambahkan, informasi bahwa pihak Pemprov NTB telah memanggil PT GTI untuk menanyakan keseriusan mereka. Mestinya, tidak perlu lagi mempertanyakan keseriusan tersebut, lebih baik ambil langkah putuskan saja karena, sudah 24 tahun berjalan, belum ada satupun bukti dari perjanjian ditepati.
“Itu artinya, PT GTI telah mengabaikan perjanjian,” terang dia.
Terkait hal itu, perwakilan PT GTI yang hadir saat pemanggilan oleh Pemprov NTB, yakni Arif dikonfirmasi mengaku benar ada pemanggilan itu. Hanya saja kedatangannya untuk diskusi saja.
“Alhamdulilah, baru diskusi,” jawabnya dengan singkat. (TN-04)





