
Lombok Utara, Talikanews.com – Masyarakat yang tinggal di kawasan Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai angkat bicara. Malah menduga ada permainan oknum tertentu dibalik munculnya Hak Guna Bangunan (HGB) untuk PT Gili Trawangan Indah (GTI) selaku pihak pengelola aset pemerintah daerah.
Bagaimana tidak, kerjasama dengan PT GTI berdasarkan kontrak perjanjian nomor 1 tahun 1995, tertanggal 12 April didalamnya tertuang beberapa perjanjian yang tidak direalisasikan diantaranya pembangunan150 Cottage (tempat penginapan) dan fasilitas penunjang lainnya untuk pengembangan kepariwisataan tidak kunjung dibangun.
Padahal sudah puluhan tahun terjalin kerjasama, namun aset senilai Rp 2,3 triliun tersebut terkesan mubazir.
“Kami menduga ada “persengkongkolan” oknum tertentu dibalik penunjukan PT GTI selaku pengelola aset milik pemerintah provinsi itu. Jika tidak, apakah pernah terpikirkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk meninjau HGB itu, dan bagaimana proses PT GTI mendapatkan sertifikat itu,” ungkap juru bicara masyarakat setempat, Raisman Purnawadi Sabtu (26/10).
Rais juga membongkar luas lahan aset sebenarnya yakni 100 hektare, bukan 75 hektare. Hanya saja, entah seperti apa para oknum-oknum bersangkutan dahulunya bisa mengaburkan puluhan hektare lahan milik pemerintah itu.
“Dulu ada namanya jalur hijau, mestinya jadi jalan, tapi jalur itu sudah hilang, konon ada dikuasai oleh personal. Dimana, ada namanya Saptowo yang merupakan mantan kepala BPN bisa punya lahan disana yang dijual ke personal lagi.
Kemudian ada namanya Denek Cita Wardini dan Muhammad Riyadi, patut diduga unsur keluarga salah seorang oknum yang menguasai lahan itu. Yang jelas bukan penggarap,” tutur mantan Kadus Gili Trawangan ini.
Masyarakat kini mempertanyakan sikap pemerintah provinsi NTB yang lebih percaya kepada PT GTI. Padahal, tidak serius membangun alias tidak modal.
Disatu sisi, saat pengajuan proses kontrak kerjasama, PT GTI hanya berani memberikan royalti kepada pemerintah daerah sebesar Rp 27 juta per tahun.
Sementara saat itu, masyarakat berani mengajukan penawaran 4 kali lipat dari tawaran PT GTI. Namun, usaha masyarakat mentok akibat pemerintah lebih mempercayai PT GTI.
Yang jelas lanjut Ketua DPD Rumah Komunikasi Lintas Agama NTB itu, kalau kembali ke sejarah lahan tersebut merupakan hutan belantara yang dijadikan tempat singgah masyarakat saat melaut ketika diterjang angin kencang.
Asal muasal Gili Trawangan dikenal, sesaat 36 orang pendahulu sering singgah disana ketika melaut dan membersihkan semak-semak belukar zaman Orde Baru diatas lahan milik negara itu. Ketika sudah terlihat kinclong lantas tiba-tiba pemerintah mengeluarkan HGU untuk PT GTI.
“PT GTI tidak pernah kelola, hanya pegang sertifikat saja. HGU itu sempat dicabut karena dianggap menelantarkan, saat pencabutan malah masyarakat sudah bangun penginapan disana. Saat itu juga masyarakat sudah menawarkan untuk mengelolanya bahkan, sampaikan kesiapan untuk memberikan kontribusi kepada pemerintah 4 kali lipat dari kesiapan PT GTI. Anehnya yang dipercayakan nilai lebih kecil,” paparnya.
Mereka sadari saat itu zaman orde baru sehingga tidak bisa berkutik karena tekanan oknum-oknum aparat yang terus intervensi. Sehingga, jika ada anggapan masyarakat sudah menerima kaplingan, itu semua tidak benar, malah yang menerima itu merupakan anak penjaga lahan yang kemudian dipaksa supaya kembali menyerahkan lahan itu oleh oknum aparat saat itu.
Intinya dari 36 orang yang garap lahan Gili Trawangan pertama kali, kini sudah beranak cucu. Sekarang mereka sudah menguasai lahan tersebut kalau pun tidak memegang legal formal dari pemerintah.
Keinginan masyarakat saat ini agar lahan itu diberikan hak kelola, tidak peduli kalau pun tidak ada surat-suratnya.
“Kalau dibilang mempertahankan lahan yang sudah ditempati puluhan tahun bisa dikatakan benar, terlihat mereka sudah membangun berbagai fasilitas kepariwisataan,” tegasnya.
Ketua DPD Relawan Sedulur Jokowi NTB, menambahkan, saat Bupati Lombok Barat dijabat HL Mudjitahid, masyarakat menawarkan dan siap membayar royalti Rp 4 Miliar setiap tahun. Namun, jawaban HL Mudjitahid saat itu tidak mungkin masyarakat bisa jadi pengusaha.
Pada tahun 2015, masyarakat juga sempat membicarakan kesiapan bayar royalti Rp 4 miliar ke H Sahdan Ilyas, dengan pola yang ditentukan pemerintah. Malah masyarakat menawarkan royalti itu langsung ditransfer ke kas daerah bukan untuk pribadi oknum, sampai minta nomor rekening pemerintah juga alamat email buat kirim bukti transfer.
Akan tetapi, usaha dan tawaran masyarakat tidak di indahkan karena pemerintah daerah lebih percaya ke Investor yang tidak punya modal dan patut diduga modus Investor untuk menguasai utuh menjadi lahan pribadi nantinya setelah dikuasai puluhan tahun.
“Kami yakin, pejabat saat ini tidak mengetahui histori lahan itu, saat pembebasan zama orde baru. Merupakan tempat persinggahan para nelayan ketika dilanda angin, bahkan sempat dijadikan lokasi pembuangan Nara pidana,” cetus dia.
Rais menegaskan, jika saat ini masyarakat diusir pihak penegak pengaman peraturan daerah atau kepolisian, lebih baik masyarakat memilih mati alias siap ditembak daripada melepaskan aset fasilitas yang pernah mereka bangun berpuluh tahun silam. Kalau mengacu pada UUD 1945 pada salah satu pasal menyebutkan bahwa bumi, air berserta isinya merupakan milik negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat. Tapi kenapa masyarakat tidak diberikan kesempatan.
“Pak Winoto yang merupakan kepercayaan PT GTI hanya pemegang kuasa, dan kami lihat tidak ada satupun lahan yang sudah dikuasai dilakukan pembangunan. Contoh, di Mawun sampai Selong Belanak Lombok Tengah juga punya lahan ratusan hektare, tidak pernah dibangun juga,” tuturnya.
Terakhir, Rais mengaku, awalnya lahan itu akan dikelola pemerintah sendiri bukan PT GTI. Tapi, dalam perjalanan muncul lah PT GTI. Anehnya, saat Bupatinya dijabat H Iskandar, ada pihak BPN yang turun mengukur kaplingan yang rencana diberikan untuk masyarakat, namun hanya mimpi saja.
“Kamu sudah 5 kali di gusur, jika sampai terjdi lagi berarti ke-6 kalinya. Namun, kali ini masyarakat siap ditembak mati daripada harus pergi dari lahan tersebut,” tutupnya. (TN-04).