Kuota Pupuk Bersubsidi di NTB Berkurang, Distanbun Ajukan Penambahan

Mataram, Talikanews.com – Kebutuhan petani di Nusa Tenggara Barat (NTB) akan pupuk urea sekitar 225 ribu ton. Sementara jatah pupuk urea bersubsidi yang diberikan sebanyak 158 ribu ton. Artinya, terjadi kekurangan jatah dari kebutuhan sebanyak 67 ribu ton. Hal itu membuat Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distambun) Provinsi NTB mengajukan tambahan ke pemerintah pusat.

Kepala Distambun Provinsi NTB, H Husnul Fauzi menyampaikan, sudah mengajukan penambahan jatah pupuk bersubsidi ini ke Pemerintah Pusat, karena stok pupuk mulai menipis sekitar 30 ribu ton.

Berdasarkan hitungan penggunaan kuota pupuk urea bersubsidi di NTB, sesuai hitungan kebutuhan bulan Desember tahun 2018 sampai bulan Oktober 2019 mencapai angka 85 persen.

“Penyerapan kuota pupuk bersubsidi ini sudah mencapapai angka 85 persen dari jumlah 158 ribu ton sehingga perlu ada penambahan. Nah, untuk mengantisipasi hal itu, kita harus minta kuota tambahan sekitar 57 ribu ton. Karena pada tahun sebelumnya, tambahan untuk pupuk urea bersubsidi mencapai 170 ribu ton,” ungkapnya di Mataram (24/10).

Dia mengatakan, hasil kroscek di tingkat Kabupaten/Kota se-NTB, ternyata ada Kabupaten yang tingkat realisasi penyerapan pupuk urea bersubsidi itu rendah dari alokasi yang ditetapkan yakni di Kabupaten Lombok Utara.

“Terhadap kabupaten/kota yang tidak menggunakan pupuk urea jatah daerah itu direalokasi ke daerah yang membutuhkan seperti di Kabupaten Bima dan Sumbawa, karena daerah dinilai penggunaan pupuk cukup tinggi,” kata dia.

Mengenai harga pupuk urea bersubsidi lanjutnya, sebesar Rp1800 per kilogram. Jika ada pengecer yang menjual diatas harga tersebut bisa dikatakan melanggar ketentuan. Kalau pun beralasan penambahan ongkos transportasi.

“Tidak boleh menjual atau membeli pupuk bersubsidi diatas harga Rp 1800. Pupuk urea bersubsidi juga tidak bisa dioplos dengan bahan pupuk lainnya, jika ditemukan maka itu melanggar,” pungkasnya. (TN-04)

Related Articles

Back to top button