Komposisi AKD DPRD Loteng Terbentuk

Lombok Tengah, Talikanews.com -DPRD Lombok Tengah resmi bentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Empat Komisi yaknibBadan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Kehormatan (BK) diumumkan pada Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Loteng M. Tauhid, Wakil Ketua HL. Rumian dan dua Wakil Ketua lainnya, di gedung paripurna DPRD Loteng, Senin (14/10).

Dalam pembentukan AKD berjalan cukup alot dengan banyaknya intrupsi dari sejumlah anggota DPRD Loteng. Dimana ada satu pihak menginginkan pembentukan AKD dilakukan di gedung baru komisi dan pihak lainnya menginginkan agar pembentukan AKD tetap dilaksanakan di ruang sidang paripurna agar menujukkan kebersamaan dan keterbukaan bahkan sampai ada voting.

“Setelah dilakukan voting, saya putuskan pembentukan AKD dilakukan di ruangan sidang paripurna dengan secara terbuka,” tegas Ketua DPRD Loteng, M. Tauhid terhadap semua anggota DPRD Loteng yang ikut hadir.

Alhasil, sidang dilanjutkan dan diputuskan empat komisi lengkap dengan susunan ketua, wakil ketua, sekretaris. Selain itu juga mengesahkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Kehormatan (BK), lengkap dengan ketua, sekretaris dan anggota.

Adapun komposisi komisi, diantaranya Komisi I ketua, HL Sunting Mentas,  Wakil Ketua HM. Bintang dan Sekertaris LM. Ahyar. Komisi II Ketua HL Kelan, Wakil Ketua Adi Bagus, Sekertaris Ahmad Rifai. Komisi III Ketua Andi Mardan, Wakil Muslihin, Sekretaris HL. Arabiah dan Komisi IV Ketua H. Supli, Wakil L. Erlan dan Sekretaris Jumrah.

Sedangkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) diketuai Suhaimi, SH. MH dan Wakil Ketua Ihwan Sutrisno. Sedangkan Badan Kehormatan (BK) Ketua Tohri  dan Wakil Jetua Sukatmi.

“Saya berharap Alat Kelengkapan DPRD yang baru saja ditetapkan dapat menjalankan tugas dan wewenangnya sebagaimana peraturan dan ketentuan yang berlaku,” ucap Tauhid.

Lebih jauh rapat paripurna itu pula ada dua agenda, selain pembentukan AKD,  penetapan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib menjadi peraturan DPRD juga ikut dalam pembahasan agenda rapat paripurna.

Ketua DPRD Loteng, M. Tauhid menyatakan, setelah dibahas beberapa beberapa pekan lalu, bahkan sempat dilakukan rapat paripurna, akhirnya untuk rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib (tatib) ditetapkan menjadi peraturan DPRD.

“Rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib (tatib) kini telah ditetapkan menjadi peraturan DPRD,” terangnya.

Ia menyatakan, peraturan DPRD ini, selanjutnya akan menjadi pedoman penyelenggaraan Tata Terbit DPRD Loteng kedepanya. Dengan harapan Peraturan Tata Tertib DPRD yang terbaru ini bisa menjadi landasan untuk meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah, serta memaksimalkan peran DPRD dalam mengembangkan check and balances antara DPRD dan pemerintah daerah.

“Adanya tatib ini akan menjadi acuan dan pedoman DPRD Loteng dalam menjalani tugas sebgai wakil rakyat kedepan” pungkas M. Tauhid. (TN-03)*

Related Articles

Back to top button