
Jakarta, Talikanews.com – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Keadilan (AMPEKA) datangi Kejaksaan Agung RI sekaligus untuk sampaikan persoalan dugaan wanprestasi aset milik Pemerintah Provinsi NTB, sebesar Rp 1,6 Triliun.
Mereka mendesak aparat penegak hukum (APK) mengungkap dalang “mafia” pada aset senilai 1,6 Triliun itu. Dimana, daerah telah dirugikan akibat sistem pengelolaan aset yang tidak sesuai prosedur dan mekanisme.
Mestinya, keberadaan aset tersebut mendatangkan keuntungan bagi pemerintah, nyatanya malah dirugikan. Padahal pemprov NTB memiliki hak dalam menertibkan aset-asetnya baik yang berada di Gili Trawangan maupun di kawasan ITDC, secara baik dan benar untuk kepentingan peningkatan PAD. Anehnya terkesan ada pembiaran dan menguntungkan oknum tertentu.
“Dugaan permainan ini patut dibongkar, supaya jelas PAD dari aset terlihat,” ungkap ketua AMPEKA Yasmin Dahlan, di Jakarta Senin (14/10).
Yasmin mengatakan, keberadaan Aset masuk lokasi strategis yakni pusat wisata dunia atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di pulau Lombok.
“Kami peduli tentang daerah, Ampeka akan selalu mengawal kebijakan tersebut. Kami mengindikasi bahwa diduga ada operator mafia di Pemprov NTB Yang menyalahgunakan kekuasaan, pangkat, jabatan dan wewenangnya untuk memperkaya diri, orang lain atau suatu koorporasi sehingga daerah dirugikan,” kata dia.
Oleh sebab itu, AMPEKA menduga ada pemangku jabatan strategis di Pemprov NTB telah menjadikan aset tersebut sebagai sumber kejahatan yakni meraup keuntungan pribadi dan kelompok.
“Terkait orang yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut, kami yakin dalam waktu dekat Kejagung RI dan Kajati NTB akan memanggil serta mengadili secara pidana,” tegas Yasmin.
Menurutnya, persoalan itu merupakan kejahatan terhadap aset daerah pemprov NTB. Sehingga tidak bisa dibiarkan begitu saja dan perlu dikawal sampai tuntas, karena ini menyangkut aset sebagai kekayaan daerah yang perlu dijaga keberlangsungannya dari tangan-tangan oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab di Pemprov NTB.
Yasmin memaparkan, tidak hanya aset dari sejumlah tanah seluas 64 hektar yang diungkap oleh Kajati NTB bahkan didalam temuan tersebut, ada sejumlah tanah-tanah lain ratusan hektar milik pemprov NTB yang ada di seluruh Kabupaten / Kota se-NTB. Semua itu diduga di “bluur” pengelolaannya oleh pihak pemangku jabatan strategis di pemprov NTB, yang diduga untuk kepentingan pribadi yaitu memperkaya diri dan kelompok .
Dalam waktu dekat, AMPEKA akan sampaikan laporan tambahan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak dan ungkap siapa saja oknum pemilik jabatan strategis tersebut.
AMPEKA ingin oknum pejabat yang pernah menjabat saat itu termasuk, Sekda NTB bahkan seterusnya adalah orang yang diduga ikut terlibat dalam mafia aset itu.
“AMPEKA akan kawal sampai terang benderang dan kami tidak mau tahu kelompok mana karena persoalan kejahatan negara telah mengamanahkan kepada siapapun untuk berantas habis siapapun yang mencoba berbuat curang pada kekayaan daerah,” panggilan Yas itu.
AMPEKA mendukung dan mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) bongkar kasus ini seperti Kejati NTB, Kejagung RI hingga komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan persoalan tersebut hingga ke akarnya.
Intinya, meminta Kejagung RI untuk mendorong penyelesaian persoalan Wanprestasi senilai Rp.1,6 Triliun itu. Kemudian segera panggil dan periksa oknum yang masih pegang jabatan di Lingkup Pemprov NTB yang diduga kuat sebagai otak utama. Terakhir, segera tetapkan status hukum sebagai tersangka terhadap oknum pemangku Jabatan di NTB atas indikasi keterlibatannya dalam persoalan tersebut.
Kabid Hubungan Antar Lembaga, Kejagung RI, N. Rahmat R, SH mengaku menerima apa yang disampaikan oleh teman-teman AMPEKA.
“Kami terima press release dari teman-teman AMPEKA dan insya allah kami akan lakukan kordinasi dengan pihak Kejati NTB dalam menindak lanjuti kaitan dengan persoalan tersebut,” tutupnya. (TN-04)