Polda NTB Lepas 26 Mahasiswa Unras Yang Sempat Ditahannya

Mataram, Talikanews.com – Sebelumnya Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) sempat menahan 26 mahasiswa 1×24 jam yang diduga melakukan kekerasan saat aksi unjuk rasa (Unras) penolakan UU KPK dan RUU KUHP di depan kantor DPRD NTB, Senin (30/9).
Setelah dimintai keterangan dan di inapkan 1 x 24 jam, Direktorat Reskrimum Polda NTB melepaskan 24 orang dari unsur Mahasiswa dan 2 orang unsur masyarakat sipil.
Direktur Direktorat Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Kristiaji menyampaikan bahwa, sempat mengamankan 26 mahasiswa yang diduga telah melakukan tindak kekerasan terhadap anggota yang berjaga pada aksi demo kemarin. Namun sudah dipulangkan setelah diminati keterangan.
Ditegaskan Kristiaji, setiap kelompok, ormas dan elemen masyarakat diperbolehkan menyampaikan aspirasi maupun pendapat di muka umum karena sudah diatur dalam UU nomor 9 tahun 1998. Hanya saja, harus memenuhi beberapa azas salah satunya tidak menggangu aktifitas umum atau dengan cara yang baik.
Ketika menyampaikan aspirasi itu sudah memiliki batas waktu yakni hingga pukul 16.00 WITA, tidak boleh lagi ada massa. Namun, terhadap Unras kemarin itu, ba’da magrib ratusan mahasiswa kembali memblokir jalan yang membuat pengguna jalan lainnya terganggu. Disamping itu juga, mereka melakukan kekerasa terhadap aparat yang menjaga dengan cara melempar aparat hingga terluka.
“Terpaksa petugas melakukan pembubaran menggunakan water canon dan gas air mata, akhirnya terjadi pelemparan, membuat empat anggota luka-luka,” ungkapnya di Mapolda NTB, Selasa (01/9).
Menurutnya, jika mengacu pada pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap anggota yang sedang melakukan pengamanan, maka mahasiswa yang diduga melakukan aksi anarkis tersebut bisa diancam penjara 1 tahun 4 bulan. Hanya saja, karena status mereka mahasiswa dan ancaman 1 tahun 4 bulan, maka polisi melepaskan mereka, kalaupun sempat mengamankan mereka 1 x 24 jam, disebabkan polisi berhak melakukan penahan untuk melakukan pendalaman.
“Adapun kampus para mahasiswa yakni dari Unram, UIN Mataram, Poltekpar, STKIP dan 2 orang lainnya merupakan warga asal Lombok Timur,” ujar dia.
Disinggung soal adanya bukti rekaman dan dugaan ada salah satu mahasiswa terindikasi bawa batu dalam tas ransel. Kristiaji membenarkan hal tersebut. Bagaimana dengan adanya dugaan beraviliasi massa bayaran, bagi dia masih di dalami.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Purnama kembali mempertegas bahwa, anggota terpaksa membubarkan massa aksi karena dianggap telah melanggar ketentuan dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Dimana, ba’da magrib, pasca para massa diajak sholat karena Polda kedepankan pola Humanis, massa kembali duduk dijalan raya menutup akses pengguna jalan lainnya sehingga petugas Polda terpaksa membubarkan.
“Begitu dibubarkan mereka lakukan perlawanan malah lempar petugas,” tuturnya.
Purnama menjelaskan tugas Polri yakni, wajib mengamankan terlaksananya Unras. Untuk Unras tanggal 26 September, sudah dijalankan dengan baik, Unras Senin 30 September, sudah dilakukan pengamanan sejak pukul 10.00 sampai 19.40 wita.
“Ada beberapa hal penyampaian pendapat di muka umum seyogyanya dilakukan dengan tertib. Tapi mereka malah dengan anarkis,” ucap dia.
Yang perlu diketahui dalam sampaikan aspirasi yakni azas keseimbangan hak dan kewajiban, karena tidak hanya peserta Unras saja disana tapi ada masyarakat lain yang menggunakan fasilitas umum.
Kemudian azas musyawarah dan mufakat. Para pendemo sampaikan tuntutan dengan cara berdialog, jangan ada pihak memaksakan kehendak, faktanya kemarin mereka seakan ingin duduki kantor dewan dengan cara rusak pagar dan lainnya, padahal kantor itu harus dilindungi keamanan karena fasilitas negara.
Terakhir azas proporsional, bahwa mereka harus sesuai proporsi, dan azas manfaat yakni agar tidak siapapun yang merasa terganggu.
“Semua upaya sudah kita lakukan, cara Humanis dengan bacakan Almahusna, tapi massa lakukan langkah anarkis sehingga empat anggota terluka. Kami khawatirkan ada pihak ketiga yang ingin tunggangi Unras, namun polisi sudah lakukan pendalaman dari hasil keterangan 26 orang yang sempat kita tahan, kalaupun kembali kita pulang,” tutupnya sembari menegaskan, mereka kita serahkan ke orang tua dan kampus masing-masing. (TN-04).





