DPRD NTB Tak Bisa Penuhi Tuntutan Mahasiswa, Ini Alasannya

Mataram, Talikanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan tidak bisa memenuhi permintaan mahasiswa yang tergabung dalam NTB Bergerak untuk menandatangani MoU menolak UU KPK, RUU KUHP dan RUU lainnya. Karena yang punya kewenangan itu ada di tangan DPR RI dan Pemerintah pusat.

“Kita tetap fasilitasi apa yang menjadi keinginan para mahasiswa NTB yang menolak UU KPK dan RUU KUHP. Akan tetapi, kami tidak bisa ikut menolak karena bukan menjadi ranah DPRD NTB melainkan itu merupakan kewenangan pemerintah pusat,” ungkap ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda, Sabtu (28/9).

Isvie mengatakan, siap menerima kedatangan para mahasiswa yang akan menukar pemikiran mengenai tuntutan mereka. Namun tidak untuk menandatangani MoU penolakan UU KPK dan RUU lainnya.
Karena, tugas DPRD NTB bukan mengenai regulasi pusat, melainkan tugas dan fungsi menyangkut peraturan daerah.

“Jika yang dipersoalkan menyangkut Perda, kami siap bersama mahasiswa selama konteks yang dipersoalkan dibarengi dengan fakta serta kajian jelas,” kata dia.

Sekretaris Wilayah PKB NTB, Akhdiyansah juga salah seorang anggota DPRD NTB memaparkan posisi DPRD dan DPR RI yang sangat beda dalam tugas regulasi. Kalau DPR RI di atur dalam UU MD3, salah satu tugasnya membuat Undang-undang (UU).

Sedangkan DPRD yang di atur dalam UU 32 tentang pemerintah daerah (Pemda), salah satu tugasnya adalah membuat peraturan daerah (Perda). Oleh sebab itu, kalau permintaan mahasiswa untuk menjamin UU disyahkan atau tidak, itu bukan ranah DPRD Provinsi.

“Sudah sangat luar biasa DPRD NTB membuka ruang dialog dan meneruskan aspirasi masyarakat maupun mahasiswa ke pemerintah pusat,” tutupnya sembari mengatakan, “jarang kita temui masa aksi jaman dulu,” pungkas sapaan Guru To’i itu. (TN-04)

Related Articles

Back to top button