Tak Ingin Cita-cita luhur Reformasi Diciderai, NTB Bergerak Siap Aksi ke Jakarta

Mataran, Talikanews.com – Nilai luhur Pancasila mulai luntur sejak reformasi bergulir. Pancasila tidak lagi dijadikan sebagai landasan utama dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dasar itulah Badan Eksekutif (BEM) Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat menggelar aksi unjuk rasa menolak UU KPK dan RKUHP di Gedung DPRD NTB, Kamis (26/9). Bahkan, jika tidak ditanggapi, kumpulan mahasiswa yang tergabung dalam NTB Bergerak itu siap aksi ke Jakarta.
Ketua Badan Eksekutif (BEM) Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, Muhammad Amri Akbar menyampaikan, banyak dampak terhadap pengesahan UU KPK, kemudian RKUHP dan RUU Pertahanan terhadap masyarakat. Sehingga dirinya menyebut RKUHP tersebut telah menciderai cita-cita luhur reformasi yang ditunjukkan kepada negara.
Dia mengatakan, pada dasarnya tidak akan muncul penolakan dari kalangan masyarakat jika langkah pemerintah dalam hal ini DPR RI dan Presiden berencana revisi UU baik UU KPK, RKUHP dan lain sebagainya jika, melibatkan unsur-unsur pakar hukum, akademisi yang terkait didalamnya.
Hanya saja, langkah tersebut tidak dilakukan sehingga patut diduga tanpa melakukan kajian mendalam.
Padahal, sudah jelas dituangkan, ketika seseorang telah melakukan kesalahan, harus dihukum secara moral dan sesuai aturan yang berlaku. Akan tetapi, pada UU KPK yang baru itu justru mempermudah pelaku yang telah melakukan kesalahan, dan seakan membatasi ruang gerak KPK dengan tidak diperbolehkan melakukan penyadapan, harus diawasi dewan pengawas dan lainnya.
Bagi dia, secara urgencional tidak terlalu menyoroti RKUHP, tapi ada hal yang sangat disayangkan aturan yang disiapkan pada penerapan BPJS tinggal menunggu Peraturan Presiden (Perpres) supaya bisa diterapkan pada Januari 2020 diharapkan bisa menutup defisit. Bahkan diproyeksi bisa bikin surplus sebesar Rp 17,2 triliun pada tahun depan. Bagi dia, jika Perpres itu diterapkan maka sama artinya mencekik rakyat.
“Dalam aksi itu, kami ingin DPRD NTB juga menolak UU KPK, RKUHP dan rancangan yang lainnya kemudian sampaikan juga mosi tidak percaya ke pemerintah pusat? Memang saat presiden menunda sampai menunggu pembahasan tingkat DPR RI.
“Kami minta, dalam membaca naskah jangan terburu-buru seperti RKUHP yang telah sengsarakan rakyat itu,” tegasnya.
Pada saat itu, Amri memaparkan 10 tuntutan kepada DPRD NTB untuk disampaikan ke pemerintah pusat yakni,
1. Menolak hasil revisi UU KPK yang melemahkan KPK.
2. Evaluasi RKUHP kontroversial.
3. Cabut izin korporasi yang melakukan pembakaran hutan.
4. Mengecam segala bentuk rasisme dan militerisme terhadap papua.
5. Tolak revisi UU pertanahan yang tidak pro rakyat.
6. Tolak revisi UU pemasyarakatean yang tidak pro rakyat
7. Tolak dan revisi RUU No. 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan yang tidak pro terhadap buruh.
8. Drop kebijakan kesehatan yang berbau Asuransi (BPJS)
9. Mengecam dan tindak tegas oknum kriminalisasi aktivis dan rakyat.
10. Apabila dalam 4 hari kerja presiden dan DPR RI masih menolak aspirasi rakyat maka Gubernur dan DPRD NTB memfasilitasi mahasiswa NTB pergi ke jakarta untuk menyuarakan aspirasi rakyat.
Mahasiswa NTB bersama aliansi nasional akan lakukan yudisial riview terhadap RUU KPK. Untuk RKUHP, para mahasiswa soroti pasal-pasal bersifat karet dan kontroversional, seperti permudah hukuman bagi orang yang melakukan kesalahan, kemudian BPJS yang naik 100 persen.
Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaeda sangat apresiasi sikap para mahasiswa sampaikan aspirasi dengan baik. Mengenai permintaan mahasiswa, dirinya siap bersama rakyat, sampaikan tuntutan itu ke pemerintah pusat.
“Kami bersama dalam perjuangan anda saat ini. Tuntutan diterima untuk dilanjutkan ke tingkat nasional,” ujar dia.
Mengenai tuntutan mahasiswa difasilitasi ke Jakarta perlu dipertimbangkan karena menyangkut kemampuan anggaran. Dirinya berjanji pada hari Senin, DPRD NTB akan bertemu ketua DPR RI untuk sampaikan tuntutan mahasiswa, tidak ingin NKRI hancur akibat egoisme.
“Saya bangga sikap mahasiswa sampaikan aspirasi denga cara yang baik,” cetusnya.
Kapolda NTB, Irjen Pol Nana Sudjana menegaskan, tugas polisi menjaga kondusifitas masyarakat. Dirinya tidak pernah melarang siapapun melakukan aksi damai selama tidak melanggar aturan. Karena, setiap orang yang sampaikan aspirasi diatur dalam undang-undang.
“Mari jangan dengan cara anarkis, silahkan sampaikan aspirasi dengan cara santun,” tutupnya. (TN-04)





