Dukcapil Loteng Putus Mata Rantai Calo Identitas Kependudukan

Lombok Tengah, Talikanews.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat memutus mata rantai percaloan kepengurusan identitas gunakan program 3 in 1 dan Pelayanan Sehari Jadi (Pelai).

Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil, Baiq Nindia menyampaikan, terhadap pelayanan pengurusan administrasi kependudukan. Dinas membuat dua program terobosan untuk mempercepat pelayanan. Dimana, masyarakat yang akan membuat dokumen indentitas kependudukan seperti KTP, KK dan akte kelahiran bisa langsung tuntas sehari.

“Ini terobosan untuk mempersingkat pelayanan administrasi identitas kependudukan bagi masyarakat,” ungkapnya Rabu (25/9).

Tahun 2020, masyarakat sudah bisa mencetak KTP di masing-masing Kecamatan, tidak perlu mendatangi Kantor Dukcapil lagi.

“Tahun ini kita punya alat untuk cetak KTP sebanyak Enam buah. Nah, tahun 2020 kita akan usulkan Enam buah lagi,” kata dia.

Dia memaparkan soal isu Calo, sejauh ini tidak ada calo yang berkeliaran karena dalam mengurus admistrasi kependudukan, tidak boleh diwakili, pemohon harus datang sendiri. Jadi secara tidak langsung mata rantainya sudah terputus.

“Belum ada laporan dan temuan terkait pencaloan di Dukcapil. Seandainya ada dan kita temukan bukti, kita jatuhkan sanksi, baik internal Dinas maupun eksternal,” tutupnya.(TN-03)

Related Articles

Back to top button