59 Dosen Unram NTB Tanda Tangani Petisi Tolak RUU KPK

Mataram, Talikanews.com – Sebanyak 59 dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat menanda tangani petisi tolak Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) yang sedang dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah.
Guru besar Fakultas Hukum Unram, Prof Asikin membenarkan para dosen di fakultas hukum sudah tanda tangani petisi penolakan RUU KPK itu.
“Mereka sudah tanda tangani petisi, tinggal dikirim saja,” ungkapnya Senin (16/9).
Yang jelas, dosen yang sudah membubuhi tanda tangan dalam petisi nantinya akan dikirim menjadi satu dengan petisi kampus lain kepada Presiden dan DPR RI bentuk menolak adanya pelemahan KPK.
Asikin menyampaikan alasan para dosen FH Unram buat petisi karena ada petisi yang diedarkan secara nasional oleh universitas tentang penolakan revisi undang-undang KPK karena dianggap melemahkan KPK.
“Iya kami tanda tangani karena nantinya di kumpukan ke Dr Widodo,” kata dia.
Dia menyebutkan dashboard dukungan aksi Aliansi Akademisi Nasional menolak RUU KPK dan upaya pelemahan KPK per pukul 16.00 WIB pada hari Sabtu tanggal 14 September 2019 sebagai berikut,
1. UGM: 344 dosen
2. UI: 160 dosen
3. IPB: 102 dosen
4. UII: 286 dosen
5. Unand: 100 dosen
6. Unmul: 114 dosen
7. UNUSIA: 10 dosen
8. Unhas: 111 dosen
9. UNS: 30 dosen
10. Unair: 43 dosen
11. ITB : 88 dosen
12. UNPAD: 163
13. UM Surabaya: 24 Dosen
14. UNDIP: 54 dosen
15. UBH: 40 dosen
16. ULM : 18dosen
17. UIR : 38 dosen
18. Unnes: 40 dosen
19. UnIchsan: 43 dosen
20. USU: 61 dosen
21. Undana : 55 dosen
22. Unram: 59 dosen
23. Unsoed: 24 dosen
24. Univ Paramadina: 38 dosen
25. UNRI: 5 dosen
26. UMSB: 16 dosen
27. Unkhair: 36 dosen
28. Univ Patria Artha: 14 dosen
29. UIN Jakarta: 53 dosen
30. UNSrat: 89 dosen
31. UINAM: 22 dosen
32. Univ Gorontalo: 22 dosen
33. UNTirta, Banten: 36 dosen
Total: 2338 dosen dari 33 Universitas.
Ini semua akibat adanya perubahan UU KPK yang membatasi penyadapan kemudian adanya Dewan Pengawas, dan adanya upaya agar KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Hal ini, patut dicurigai adanya pelemahan, sebab perubahan UU KPK tiba-tiba muncul sekonyong konyong tanpa ada hujan dan angin, termasuk tanpa naskah akademik yang menjadi rasionalitas perlunya perubahan begitu juga nalar hukum yang benar.
Ada ancaman lemahkan syahwat KPK semakin terasa ketika orang yang dipilih menjadi Ketua KPK adalah mereka yang penuh dengan “gugatan pelanggaran etika” dan berasal dari Korp Bhayangkara.
Maka, jika melihat kebelakang, Kehadiran KPK sebenarnya adalah sebagai bentuk “alternative lain pemberantasan korupsi” yang bertahun-tahun dimasa Orde Baru gagal dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan.
“Jadi KPK lah yang menjadi tumpuan harapan Indonesia melakukan pemberantasan, setelah Polisi dan Jaksa kehilangan kepercayaan itu,” ujarnya.
Maka ketika saat ini “figur Kepolisian terpilih, membuat masyarakat bertanya, apa bedanya kalau demikian antara Polisi,Kejaksaan dan KPK?
Bukankah selama lahirnya KPK sampai saat ini telah melakukan gebrakan yang spektakuler, anggota DPR bahkan ketuanya, menangkap para Menteri tak kecuali Menteri urusan ahirat. Ditangkapnya pula Ketua Partai yang berlambang Ka,bah, Kiyai yang ketua Partai juga menangkap urusan impor daging sapi.
“Ditangkapnya pula Gubernur, Bupati, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Desa sampai orang orang yang tak berkepala,” sindirnya.
Dari kecil sampai dirinya memperoleh gelar Profesor, tidak pernah mendengar cerita jika Polisi dan Jaksa pernah menangkap Gubernur atau Bupati. Itu disebabkan karena selama ini Kejaksaan sering membuat MoU dengan Pemerintah Daerah, jika ada masalah keperdataan maka Jaksa Mewakili Pemerintah baik sebagai Penggugat dan Tergugat.
“Nah betapa tidak eloknya hubungan majikan dan klien (pemberi kuasa dan penerima kuasa ) itu nanti saling tangkap,” terang dia.
Akhirnya benarkan KPK merasa dilemahkan atau lemah dikemudian hari. Mari masyarakat tunggu, apakah kinerja KPK yang baru nantinya tidak akan ada lagi penangkapan anggota DPR, Menteri, Gubernur, Bupati dan konco konconya.
“Kalau benar maka, Innalilahi Wainna Ilahirojiun,” tutupnya. (TN-04)





