BPBD Loteng Sebut Pengerjaan RTG Desa Selebung Salahi Aturan

Lombok Tengah, Talikanews.com – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Loteng, H Muhammad sebut, jika ada pengerjaan rumah tahan gempa (RTG) tanpa ada SK terlebih dahulu di Desa Selebung Batukliang itu, sama artinya menyalahi aturan karena tidak mungkin fasilitator bisa bekerja tanpa ada SK.

“Yang dikerjakan seperti keluhan penerima melalui salah seorang anggota DPRD Loteng politisi PKS itu merupakan data susulan yang saat ini masih dalam proses validasi dan jika nanti yang di kerjakan itu tidak keluar SK nya maka yang rugi aplikator,” ungkapnya Selasa (3/9).

Yang jelas, sisa yang belum di bangun masuk data susulan dan SK nya masih tahap verifikasi. Jadi, tidak boleh di kerjakan sebelum semua itu lengkap, oleh sebab itu dirinya meminta masyarakat tunggu SK dulu.

Muhammad memaparkan mekanismenya, sebelum pembangunan RTG dimulai semua harus lengkap. Setelah itu, ketua pokmas bersama fasilitator dan aplikator menandatangi perjanjian kerjasamanya setelah dinyatakan lengkap.

“Aplikator jangan mau enaknya aja, tunggu lengkap dulu baru boleh di kerjakan karena nanti kalau ada yang dirugikan saya tidak mau bertanggung jawab,” tegas dia.

Dia tidak melarang masyarakat membangun sendiri dengan cara swadaya dan harus sesuai spesifikasi rumah tahan gempa (RTG) karena akan dinilai Tim Tekhnis Khusus, apakah layak atau tidak baru kemudian bisa terbayar.

“Boleh di bangun asalkan dengan swadaya masyarakat itu sendiri tapi alangkah baiknya di tunggu dulu alat kelengkapanya,” tutupnya.(TN-03)

Related Articles

Back to top button