Fraksi PDIP Surati Mendagri Tolak APBD NTB 2020

Mataram, Talikanews.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) NTB, akan bersurat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menolak Anggapan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi NTB tahun anggaran 2020 yang sudah ditetapkan oleh Badan Anggaran dan TAPD, pada Kamis 29 Agustus kemarin.

Langkah ini dilakukan setelah mendapat laporan dari Fraksi PDIP bahwa, ada mekanisme yang dilanggar dalam proses pembahasan KUA PPAS, kemudian RAPBD hingga ditetapkan menjadi APBD. Surat itu akan langsung dibawa Senin mendatang yang akan di serahkan ke Tjahjo Kumolo.

“Langkah ini kami tempuh karena pembahasan APBD 2020 sangat mengerikan dan berbahaya alias kacau balau, mau di ukur dari mana saja tetap kacau balau, disebabkan mekanisme pembahasan awal sudah melanggar tata tertib (Tatib), yang sudah dituangkan dalam Permendagri nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman pembahasan APBD 2020,” ungkap ketua DPD PDIP NTB, H Rachmat Hidayat di dampingi anggota Fraksi PDIP DPRD NTB, Jum’at (30/8).

Rachmat mengatakan, sudah lama menghimpun data sesuai laporan FPDIP soal proses RAPBD NTB 2020, mulai dari Perda APBD 2018 dan APBD Perubahan. Sehingga FPDIP menilai banyak pelanggaran dilakukan saat bahas APBD 2020, kemudian angka-angka anggaran berubah dalam jangka waktu singkat.

“Ini jelas sudah melanggar Tatib. Pembahasan APBD itu di dewan mana saja, pasti minta pendapat Fraksi dulu, tapi apa yang dilakukan di DPRD NTB tidak pernah dilakukan,” katanya.

Dia mencontohkan, pada rapat paripurna penyampaian pemandangan umum Fraksi-Fraksi. Hanya Farksi PDIP yang bacakan pemandangan umum, yang lain hanya menyerahkan dan itu sudah melanggar ketentuan. Padahal pemandangan umum fraksi itu wajib diketahui khalayak ramai.

Selain itu, perbedaan angka pada dokumen KUA PPAS yang selalu berubah. Justru saat tanggapan Gubernur, apa yang dibaca oleh Gubernur itu tidak sesuai dengan postur APBD.

“Ada apa, jangan anggap masyarakat NTB bodoh dengan cara bermain pembahasan APBD,” cetusnya.

Dia mengaku, saat Fraksi PDIP menolak ikut bahas RAPBD, dirinya ditelpon oleh Gubernur NTB, Dr Zulkieflimansyah, malah dirinya langsung menjawab bahwa, TAPD yang diutus tidak kridibel. Anehnya jawaban Dr Zul malah tidak tahu.

Bagi Rachmat, masak seorang gubernur jawab begitu. Sehingga dirinya menegaskan jangan main-main, karena yang menyusunnya adalah TAPD. Terlebih, pembahasan KUA PPAS, RAPBD terkesan main kucing-kucingan.

“Hari ini dibahas, malamnya pemandangan umum. Gimana bisa pelajari dokumen kurun waktu sejam. Coba perhatikan, anggaran untuk infrastruktur saja capai Rp 1 Trilun lebih, padahal sebelumnya yang diajukan itu biaya pemeliharaan jalan, kan aneh,”papar dia.

Rachmat menegaskan, RPJMD milik Pemprov NTB tidak sesuai RAPBD yang disusun, mestinya mengacu pada Permendagri nomor 56 tahun 2019 yang di kesampingkan.

“Sikap PDIP menolak APBD 2020 karena amburadul, angka dirubah, pejabat yang ada didalam tidak kridibel. Malah kalau ada yang bantah, saya Tantang Bnaggar – TAPD bedah di depan rakyat,” terangnya.

Dia menambahkan, dalam APBD, ada kewenangan provinsi yang mestinya tidak masuk APBD karena merupakan kewenangan kabupaten/kota. Contoh program zero waste itu mengambil alih tugas wilayah.

“Secara politik, jangan sampai ada pemikiran nanti bahwa Dr Zul ini ada istilah adu domba. Akan ada kesenjangan sosial antara Sumbawa dan Lombok jika sikap ini terus dilakukan,” kata dia.

Dirinya juga kembali ditelpon Dr Zul dan langsung tuding dalam bekerja seolah-olah mentiadakan hasil kerja pemimpin pendahulu.

“Saya bilang begini hanya untuk memberikan rasa ketenteraman kepada masyarakat atas sikap Dr Zul ini,” ujarnya.

Politisi PDIP ini menambahkan, apa yang disampaikan ini bukan suka maupun tidak suka hanya saja ada yang tidak beres atas sikap pemimpin daerah saat ini dan dirinya keras untuk kebaikan, jangan sampai ada politik adu domba, yang ingin menghilangkan pemimpin sebelumnya.

Ketua Fraksi PDIP DPRD NTB, Ruslan Turmuzi menambahkan, memang ada anggota PDIP masuk Banmus, malah selalu protes dan tidak pernah korum, anehnya rapat itu atas kehendak ketua.

“Ada 4 regulasi tidak di indahkan Banggar – TAPD yakni langgar Permendagri nomor 33, jadwal penyerahan KUA PPAS, serahkan RAPBD, mestinya bulan Juni berakhir namun belum diserahkan. Tau-taunya Agustus, artinya bahas APBD hanya hitung hari,” papar dia sembari mengatakan contoh biaya pendidikan ke luar negeri muncul Rp 40 Miliar yang sebelumnya tidak ada. (TN-04)

Related Articles

Back to top button