Kasta NTB Sebut Program Beasiswa Gubernur ke Korea Terindikasi TPPO Terselubung

Mataram, Talikanews.com – Pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kasta NTB, Muhanan menyampaikan, program pendidikan beasiswa gratis ke Luar Negeri yang digaungkan oleh Gubernur NTB, Dr Zulkieflimansyah, khusus ke Korea, terindikasi ada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terselubung.

Dia menegaskan, dalam Undang-Undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) telah memberikan definisi yang cukup luas untuk klausul perdagangan orang.

Dimana, kegiatan merekrut, mengangkut, menampung, mengirim, memindahkan, atau menerima orang dengan tujuan eksploitasi atau membuat orang tersebut tereksploitasi dengan cara-cara tertentu dikualifikasi sebagai TPPO.

“Nah, kalau dilihat dari kronologis proses rekrutmen sampai pengiriman para mahasiswa itu di Korea. Kuat dugaan tidak sesuai prosedur sehingga muncul persoalan bahwa mahasiswa itu terlantar disana dan minta pulang,” ungkapan Kamis (29/8).

Muhanan menjelaskan, kalau melihat dari alur, berdasarkan surat permohonan Pemprov NTB ke DPRD NTB dengan nomor 042/42/KSS/2019 tertanggal 19 Februari 2019 Pemrov meminta persetujuan kerjasama Pemprov NTB bersama Universitas Chodang Republik Korea dibidang pendidikan dan magang bagi tenaga kesehatan.

Maka, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2018 tentang kerjasama daerah pasal 38 harus mendapatkan persetujuan.

Bahkan dalam surat itu dilampirkan profil Universitas Chodang Republik Korea, leter of intentt/pernyataan kehendak antara Pemprov dengan Universitas Chodang Republik Korea serta isi kerja sama.

Saat itu Pemprov langsung mengirimkan 18 pelajar NTB dari jumlah 35 orang sebelumnya. Namun, 17 pelajar belum bisa berangkat lantaran visa belum keluar. Sayangnya mereka belajar bahasa Korea dan hanya satu yang lulus sehingga mereka pun tidak bisa masuk kuliah sehingga bisa mendapatkan gelar S1 pada bidang kesehatan dan juga kerja sama magang.

Beredar isu bahwa, untuk mempertahankan hidup sehari hari disana kabarnya harus kerja part time. Rencana biaya kuliah untuk masing masing pelajar 80 juta. Hanya saja, bantuan dana CSR Bank NTB sebanyak 25 juta setiap orang artinya mereka berhutang di Bank NTB sebesar 55 Juta per orang.

“Dari kata magang itu pun sudah salah, sebelumnya Dr Zul gaungkan beasiswa gratis ke Luar Negeri. Nyatanya, mereka bekerja sambil kuliah dan dibebankan hutang,” cetusnya.

Menurut Muhanan, ada yang dilupakan oleh pemerintah provinsi dalam hal ini Gubernur yakni, harus melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri karena biaya yang digunakan oleh mahasiswa itu bagian dari CSR salah satu perbankan milik daerah yang membutuhkan pertanggungjawaban secara hukum.

Setelah itu, kembali konsultasi ke Meristekdikti karena ada kaitan dengan universitas yang akan dipilih oleh calon mahasiswa, dengan harapan, Menristek memberikan rekomendasi universitas yang tidak bermasalah.

Selanjutnya meminta persetujuan Kementerian Luar Negeri, setidaknya Dubes Indonesia di negara bersangkutan mengetahui ada warga negara Indonesia sedang menuntut ilmu disana. Namun terlihat Pemprov melangkah sendiri diduga tanpa melalui proses tersebut.

“Apakah proses sudah dilalui oleh Gubernur. Jika mahasiswa tidak ada masalah disana, boleh saja bilang program pendidikan beasiswa itu lancar. Bagaimana ketika ada persoalan seperti saat ini, ada dugaan ditelantarkan, tidak bisa maka, mau pulang susah, untuk bayar hutang dari mana,” kata dia.

Intinya, apa yang dilakukan oleh Pemprov NTB sudah mengarah ke TPPO dengan melihat bagaimana program beasiswa yang sudah berjalan ini menjadi terang benderang dengan ditemukannya anak-anak NTB seakan terlantar di negara orang (Korea).

Terlebih keberangkatan mereka menggunakan dana dari CSR salah satu perbankan milik daerah yang infonya akann di kembalikan nanti pada saat anak-anak ini sudah berhasil.

“Ini sangat tidak manusiawi yang di lakukan Pemprov NTB dengan iming-iming yang sangat merugikan bagi anak-anak tersebut.

Sapaan Arnan Gibest itu menegaskan, kalau nanti terbukti ada dugaan TPPO maka, dirinya akan meminta aparat hukum untuk segera menangkap Gubernur NTB.

“Boleh buat program pendidikan beasiswa gratis, namun perlu ikuti prosedur. Jika ada indikasi nanti, kami Kasta NTB akan dorong Gubernur di tangkap saja,” tutup Pengacara terkenal di Lombok Tengah ini. (TN-04).

Related Articles

Back to top button