500 Massa KMS NTB Akan Duduki Gedung Dewan Udayana

Mataram, Talikanews.com – Sebanyak 500 massa Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) NTB dari berbagai daerahv, akan duduki kantor DPRD NTB yang ada di jalan Udayana Mataram, besok Kamis 29 Agustus besok.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap sikap Badan Anggaran (Bannggar) di DPRD dan TAPD yang tidak transparan serta tergesa-gesa dalam membahas anggaran untuk kepentingan rakyat.

“Besok Kamis kan ada rapat paripurna pembahasan RAPBD. Jika tetap dilakukan maka kami akan duduki gedung Dewan itu,” ungkap perwakilan BKBH Fakultas Hukum Unram, Yan Mangandar Putra, Rabu (28/8).

Yan mengajak semua kelompok masyarakat yang peduli transparansi anggaran supaya hadir ikut duduki gedung DPRD itu.
Yan memeparkan, banyak hal yang membuatnya harus ambil sikap itu yakni, pernah meminta laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas kunker DPRD NTB ke Sekretariat Dewan supaya disampaikan kepada masyarakat.

Namun sampai saat ini belum bisa diberikan. Oleh karenya, KMS menilai tidak ada keterbukaannya untuk masyarakat di gedung Dewan itu.

Terutama lanjutnya untuk anggaran rehab rekon gempa bumi. Karena, pembahasan yang tergesa-gesa dan dipaksakan berpotensi masuknya program siluman dan tidak sinkron dengan RPJMD untuk pencapaian visi NTB Gemilang yang digaungkan Pemprov NTB. Koalisi juga mengajak masyarakat NTB untuk bergabung dalam aksi demonstrasi pada tanggal 29 Agustus 2019.

Terakhir, mengajukan keberatan kepada Gubernur NTB atas tidak tersedianya dokumen KUA-PPAS dan RAPBD NTB 2020 yang seharusnya dapat diakses secara mudah oleh masyarakat NTB. Ketiadaan akses dokumen ini mengabaikan hak masyarakat atas informasi publik yang harus dipenuhi oleh pemerintah.

Lebih jauh Yan memaparkan, sekitar Rp 164 miliar lebih anggaran perjalanan dinas eksekutif baik dalam negeri maupun luar negeri untuk tahun 2020. Sedangkan untuk legislatif saja sekitar Rp 29 miliar lebih.

“Buktinya kemarin, Dewan yang Kunker hanya foto selfie bukan lobi program. Kami sempat ketemu Sekwan minta dokumen laporan hasil perjalanan dinas itu tapi, belum berani janji berikan laporan itu. Buat apa anggaran besar kalau hanya habiskan uang rakyat tanpa ada hasilnya,” ujar dia.

Yan menambahkan, akan mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri atas kerugian masyarakat terhadap pemborosan anggaran akibat kunker DPRD yang menghabiskan Rp 3,5 miliar rupiah uang rakyat.

“Koalisi akan menggugat Gubernur NTB, Menteri Dalam Negeri, dan Ketua DPRD NTB atas dugaan persengkongkolan menghabiskan uang rakyat untuk plesiran DPRD NTB. Gugatan hukum akan diajukan Kamis tanggal 29 Agustus 2019,” tutupnya.

Senada disampaikan Direktur Fitra NTB, Ramli. Dirinya menganggap pemerintah daerah dan DPRD tidak membahas KUA PPAS, dan RAPBD 2020 itu sesuai mekanisme. Sehingga dirinya meminta lebih terbuka dengan persoalan menyangkut warga. Dalam pembahasan RAPBD bisa libatkan masyarakat untuk pengawasan karena menyangkut program rakyat itu sendiri.

“Berikan masyarakat ikut awasi bembahasan dokumen RAPBD . Berikan akses sebelum ditetapkan,” tutupnya sembari menegaskan, RAPBD Provinsi NTB tahun anggaran 2020 cacat prosedur. (TN-04)

Related Articles

Back to top button