Eksekutif dan Legislatif Sebut Penyusunan RAPBD NTB 2020 Sesuai Aturan

Mataram, Talikanews.com – Polemik penyusunan Rancangan Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi NTB tahun anggaran 2020 yang dibahas oleh eksekutif bersama legislatif dalam hal ini DPRD, dinyatakan sudah sesuai aturan bedasarkan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2020. Dimana disusun berdasarkan prinsip sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan urusan dan kewenangan daerah otonom.
Selain itu, tertib yaitu taat terhadap Peraturan Perundang-undangan. Kemudian tepat waktu, transparan, partisipatif serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya.
“Intinya penyusunan RAPBD kita sudah sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Gubernur NTB melalui Penjabat Sekda, H Iswandi, saat menyampaikan Jawaban terhadap Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD NTB di ruang rapat paripurna DPRD NTB, Senin (26/8).
Berkaitan dengan tahapan dan jadwal penyusunan, patut di apresiasi secara bersama bahwa selama ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD telah dapat merumuskan kesepakatan antara Kepala Daerah dengan DPRD secara tepat waktu.
“Ini kan masih berjalan, masih digodok ditataran Banggar dengan TAPD,” kata dia.
Dia berharap, dalam pembahasan RAPBD ini pun dapat diselesaikan dengan tepat waktu seperti halnya pembahasan pada tahun-tahun anggaran sebelumnya.
Disatu sisi, Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda menegaskan pembahasan KUA PPAS maupun RAPBD 2020 sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ditetapkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang ada.
“Siapa yang bilang bada Tata Tertib yang dilanggar, tidak ada kok. Pembaharuan masih berjalan sesuai mekanisme dan prosedurnya,” cetusnya.
Menurutnya, dari segi hukum pembahasan RAPBD tetap sah meski tidak dihadiri oleh salah satu Fraksi seperti Fraksi PDI Perjuangan yang menyatakan menolak diri dari pembahasan RAPBD 2020.
“Tetap sah proses ini kalaupun FPDIP tidak hadir. Terkecuali banyak fraksi yang menolak baru mungkin bisa dikatakan tidak sah,” ujarnya.
Bagi Magister Hukum ini, dasar hukum dalam pengambilan putusan tetap berpedoman pada mekanisme musyawarah mufakat.
“Kalau cara itu tidak bisa disepakati, kan bisa dilakukan voting. Kalau satu fraksi yang tidak ikut hanya lima orang yang tidak hadir, kan masih banyak yang lain yang hadir. Jadi tidak ada masalah,” tambahnya sosok yang pernah menjadi Dosen Hukum Tata Negara selama 16 tahun ini.
Pihaknya juga membantah tudingan yang menyatakan pembahasan KUA PPAS hanya dilakukan dalam waktu satu jam. Karena, tidak ada pembahasan KUA PPAS yang dilakukan dalam waktu satu jam.
“Itu kan sudah dijadwalkan berhari-hari. Agenda ke Luar Negeri juga kan hanya lima hari saja bukan berbulan-bulan. Jadi semua tahapan pembahasan itu sudah selesai dilakukan, penetapan RAPBD 2020 akan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Politisi Golkar itu menambahkan, sebagai orang yang berlatar belakang ilmu hukum, tentu sangat paham akan aturan hukum yang berlaku. Pihaknya juga menegaskan komitmennya untuk tidak membawa lembaga yang dipimpinnya itu kearah yang tidak beraturan.
“Saya paham hukum dan aturan lah. Artinya, tidak akan membawa lembaga ini kearah yang tidak beraturan,” kata isvie.
Menyangkut keinginan calon anggota terpilih DPRD NTB untuk dilibatkan dalam pembahasan RAPBD 2020, pihaknya mengatakan pada saatnya nanti paska anggota terpilih itu dilantik tentu akan dilibatkan.
“Apa yang menjadi aspirasi mereka itu nanti kita bicarakan setelah dilantik,” tutupnya.(TN-04)





