Pemda KLU Sebut Daerah Tertinggal Peninggalan Lobar

Mataram, Talikanews.com – Tujuh kabupaten di NTB telah resmi dinyatakan keluar dari status daerah tertinggal. Kabar gembira ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor 79 Tahun 2019 tentang penetapan kabupaten daerah tertinggal yang dientaskan tahun 2015-2019.
Namun, satu diantaranya yakni Kabupaten Lombok Utara (KLU) masih menyandang status daerah tertinggal sesuai yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015 – 2019, terdapat delapan kabupaten yang berstatus daerah tertinggal.
Untuk Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa Barat, Sumbawa, Dompu dan Kabupaten Bima sudah tidak lagi menyandang status tersebut.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) NTB, Ir. Wedha Magma Ardhi, M.TP menegaskan, keputusan ini juga telah diketahuinya pihaknya.
“Memang benar, tujuh kabupaten di NTB sudah terentaskan. Tinggal KLU yang belum,” ujar Ardhi, Sabtu (3/8).
Capaian ini, menurut Ardhi, adalah berkat upaya semua pihak, termasuk masyarakat NTB di daerah yang berhasil melepaskan diri dari status daerah tertinggal. Selain itu, keberhasilan mengentaskan tujuh daerah tertinggal ini juga tidak berarti tugas Pemda semakin ringan.
Menurut Ardhi, hal ini justru memunculkan tantangan yang lebih berat. Salah satu tantangan baru yang harus dihadapi adalah mempertahankan agar kabupaten yang sudah terentaskan dari status tertinggal tersebut tidak lagi kembali menjadi daerah tertinggal.
“Ini yang harus kita jaga. Jangan sampai mereka menjadi tertinggal lagi,” ujarnya.
Pemprov NTB sendiri terus menerus mencermati postur APBD kabupaten/kota. Upaya ini adalah salah satu mekanisme yang penting untuk dilakukan. Adanya postur APBD yang sehat, memungkinkan daerah tersebut untuk menitikberatkan sumber dayanya pada kegiatan pembangunan fasilitas dasar untuk masyarakat.
Ardhi menambahkan, sejumlah variabel penentu keberhasilan keluar dari status daerah tertinggal harus terus menerus dipantau. Sejumlah variabel tersebut, perlu diperhatikan bersama-sama agar terus memperlihatkan kemajuan yang menggembirakan.
Terkait hal itu, Kepala Bappeda KLU Heriyanto belum bisa memastikan apakah status daerah tertinggal itu masih atau tidak. Karena, harus membuka data terkait IPM, pertumbuhan ekonomi dan kemiskinan yang disandingkan dengan indikator suatu daerah yang dikatakan sebagaidaerah tertinggal.
Kalau pun begitu, dirinya menyatakan sangat wajar KLU masih sebagai daerah tertinggal karena kemiskinan tertinggi di NTB, kalaupun progres penurunan kemiskinan KLU paling profresip yakni 3 persen lebih di tahun 2018.
Namun sisanya masih tertinggi yakni 28.83 persen dan KLU merupakan kabupaten termuda (baru 11 tahun) dengan warisan kemiskinan dari Lobar tahu 2010 sebanyak 43.14 persen. Terlebih saat ini bahwa apa yang sudah di bangun dari sisi infrastruktur malah diluluhlantakkan oleh gempa bumi yang tentu berdampak kepada semua sektor.
“Akan jadi aneh kalau KLU dengan kondisi sekarang bisa naik kelas dari daerah tertinggal menjadi tidak tertinggal. Saat ini kita konsen untuk recovery pasca gempa baik fisik, ekonomi maupun sosial budaya. Tidak saja untuk bisa keluar dari ketertinggalan tetapi lebih kepada upaya daerah untuk meningkatkan ketangguhan terhadap bencana sehingga resiko bencana bisa diminimalisir,” tutupnya (TN-04)





