Gubernur NTB Keluarkan SE Pasang Gambar Pahlawan Daerah

Mataram, Talikanews.com – Menjelang Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini. Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE).
Surat Edaran yang ditandatangai Gubernur tertanggal 17 Juli 2019 berupa himbauan. Yaitu tentang Pelaksanaan Peringatan Hari Kemerdekaan RI yang ke 74. Adapun isi dari SE Gubernur dengan Nomor : 060/619/VII/BKBPDN/2019 ini.
Dalam rangka memperingati HUT RI ke 74 Tahun 2019 sekaligus sebagai momentum penting untuk menumbuhkan dan meningkatkan rasa nasionalisme, semangat cinta tanah air dan memupuk semangat wawasan kebangsaan serta membina persatuan dan kesatuan bangsa.
Untuk itu, Gubernur NTB menghimbau kepada Bupati/Walikota se-NTB, Rektor, Camat, Kepala Desa, Lurah, Kepala Sekolah, pimpinan ponpes, pimpinan organisasi politik, pimpinan organisasi masyarakat, ketua lsm di seluruh wilayah se-NTB untuk melaksanakan beberapa hal.
Pertama memasang foto/gambar para pahlawan nasional termasuk pahlawan yang berasal dari Nusa Tenggara Barat yang ditempatkan di ruang kerja, ruang kelas. Termasuk tempat penting lainnya yang dipandang dapat mengedukasi tentang pentingnya nilai-nilai kepahlawanan.
Kepala Bakesbangpoldagri NTB, HL M Syafi’i menyampaikan, SE itu bentuk cinta dan rasa hormat kepada para pahlawan yang telah berjuang dalam kemerdekaan baik nasional maupun daerah.
“Nanti kita akan ingatkan semua instansi dan lembaga supaya memasang foto atau gambar pahlawan nasional maupun daerah,” ungkapnya Selasa (30/7).
Dia menegaskan, foto atau gambar tersebut harus sudah terpasang tanggal 17 Agustus. Nanti Kesbangpol akan keliling untuk mengkroscek instansi dan lembaga untuk memastikan apakah sudah memasangnya.
Apakah ada konsekuensi bagi yang tidak memasang? Syafi’i menegaskan hany dingatkan saja dan menjadi laporan ke pimpinan.
Disatu sisi, Kepala Biro Humas dan Protokoler Setda NTB, Najamudin Amy menyampaikan, SE itu bukan dikeluarkan oleh Gubernur melainkan dari Kesbangpoldagri.
“Tanya ke Kesbangpoldagri yang punya edaran itu lihat nomornya itu keluar dari Kesbangpol,” tutupnya. (TN-04)





