Tambang Pasir Ilegal Akan Diberi Sanksi Tegas

Dompu, Talikanews.com – Tambang liar golongan C jenis pasir yang terjadi di Padang Savana Doro Ncanga Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu, akan diberikan sanksi tegas. Pasalnya selama beberapa bulan terakhir ini penambang illegal tersebut tidak mengindahkan peringatan berupa plank yang dipasang Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu, pada areal penambangan tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu, H. Albu Hairum., M.Si., melalui Kabid Lingkungan Hidup, Andi Bahtiar ST., M.Si., diruangan kerjanya kemarin menjelaskan selama ini para penambang pasir illegal sedikit ngeyel. Padahal sebelumnya beberapa penambang illegal ini sudah tertangkap tangan pihak Lingkungan Hidup, namun hanya diberikan peringatan dan sosialisasi saja. Setelah dilakukan pengecekan kembali di lapangan, rupanya masih ada saja penambang illegal lain yang muncul. Kendati demikian penambang tersebut sudah diberikan peringatan dan sosialisasi pula.
“Jika masih melanggar tidak tanggung akan dibawa ke pihak yang berwajib,” katanya.
Untuk penanganan lanjutan akan dilibatkan pihak keamanan seperti Pol PP, Polisi dan TNI. Hal ini dilakukan agar penambang dan pembeli pasir ini takut.
Pencegahan penambangan ini, agar tidak merusak ekosistim ternak. Apalagi penambang pasir ini menambang pada lokasi pelepasan ternak warga. Sebelumnya warga pemilik ternak sudah melayangkan surat protes pada pemerintah agar pelaksanaan penambang pasir ini tidak dilakukan lagi. Sebab menurut para peternak ini rumput sepenuhnya mati karena hasil penambangan.
“Kan, mobil truk yang mangangkut pasir melintasi lajur itu, sehingga rumput mati karena dilibas kendaraan bermuatan berat,” terang Andi.
Padahal, lanjutnya puluhan plank sudah terpasang jelas pada jalur-jalur perlintasan truk ini. Tetap saja para sopir truk tidak menghiraukannya. Meski penggalian menggunakan excavator ada juga penambang golongan C ini menggunakan alat manual seperti sekop.
Diceritakan Andi, pasir hasil letusan gunung Tambora ini merupakan pasir nomor satu untuk bangunan ukuran besar. Selain dari biji pasir bagus juga pasir ini mmiliki nilai jual tinggi. Pasir yang dijual para truk raata-rata Rp. 700 ribu per truknya hanya untuk lokasi sekitaran Dompu saja. Jika jarak tempuh seperti di Kabupaten Bima, harga bisa mencapai Rp. 900 per truk.
Penjualan pasir ini, lanjutnya tidak hanya dijual di pulau Sumbawa saja, bahkan pasir yang memiliki harga mahal ini dijual hingga ke pulau Lombok. Menurutnya, pasir yang diangkut ini, akan dijual ke pengepul dan proyek.
“Kalau digunakan untuk rabat jalan, pasir ini nomor satu tidak mudah dirobohkan,” terangnya sembari mengatakan semakin banyak campuran semen maka akan semakin kuat.(TN-08)





