Belum Genap 100 Hari Menjabat Kades Ungga Diminta Mundur Dari Jabatanya : Ini Alasannya
Lombok Tengah, Talikanews.com – Lagi-lagi ratusan masyarakat Desa Ungga geruduk Kantor Desa dan berorasi menuntut untuk di berhentikannya Kepala Desa Ungga Suasto Hadiputra Armin SH, Selasa (12/02).
Dalam hearing tadi H. Hulaifi selaku Korlap aksi menuntut supaya Kepala Desa Ungga diberhentikan sementara karena dianggap telah melanggar surat edaran Bupati Loteng No 140/13/DPMD/2019 tanggal 18 januari 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Kami minta supaya Kepala Desa Ungga Suasto Hadiputra Armin, SH diberhentikam,” ucap H. Hulaifi selaku Korlap aksi ketika hearing tadi.
Bukan hanya itu saja Kepala Desa di anggap terlalu semena mena dalam menjalankan dan mengambil keputusan, tidak mau bermusyawarah dengan BPD dalam mengambil keputusan ketika membongkar tembok Kantor Desa tanpa musyawarah dengan tokoh masyarakat terlebih dahulu dan Kepala Desa Ungga melakukan penebangan pohon sepanjang jalan Desa Ungga tanpa koordinasi dengan masyakarat yang telah menanam pohon.
“Kepala Desa Ungga semena-mena dalam mengambil keputusan,” imbuh H. Hulaifi.
Mendengar tuntutan dari ratusan massa yang mengepung Kantor Desa Ungga, akhirnya Ketua BPD menerima beberapa perwakilan aksi untuk menyampaikan tuntutan.
H. Iman Mahdi selaku perwakilan dari BPD menyampaikan hasil keputusan dari tuntutan masyarakat kami akan segera memberikan S.P2 dan mengajukan permohonan ke pemda untuk segera menindak lanjuti permohonan masyarakat untuk memberhentikan kepala desa sementara dari jabatannya.
“Kami akan segera memberikan S.P2 dan mengajukan permohonan ke pemda untuk segera menindak lanjuti permohonan masyarakat untuk memberhentikan kepala desa sementara dari jabatannya” ucap H. Iman perwakilam dari BPD yang membacakan hasil musyawarah dengan perwakilan aksi.
Di konfirmasi Via telepon Kepala Desa Ungga Suasto Hadiputra Armin SH mengatakan bahwa dirinya tidak melanggar aturan administrasi malah memberhentikan atas rekomendasi dari masyarakat dan pengangkatan PLT sesuai dengan aturan dan kalau tidak terima dari keputusan tersebut dipersilahkan untuk gugat melalui PTUN.
“Saya tidak melanggar aturan dan kalau mereka tidak terima atas keputusan tersebut silahkan ajukan gugatan lewat PTUN,” tutupnya.(TN-03)