Logo Diretas, PSI NTB Lapor Polisi dan Bawaslu

Mataram, Talikanews.com – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) NTB ambil langkah hukum, terkait kasus peretasan Situs Informasi Akademik ( SIA ) Unram yang mencantumkan logo PSI.

Langkah hukum tersebut langsung diambil setelah tersebarnya dugaan peretasan situs Unram di media sosial dengan membuat pengaduan kepihak Polda NTB. Hal ini ditempuh karena dianggap sudah sangat merugikan dan membuat opini masyarakat bahwa PSI lah yang melakukannya.

Pengaduan yang di layangkan oleh PSI teregister di Dit Reskrimsus Polda NTB dengan Nomor:TBLP/14/II/2019 /Ditreskrimsus.

Menurut Ketua DPW PSI NTB, Putrawan Tasal Sukma Prawira bahwa, langkah hukum ini harus dilakukan agar jangan semakin merebak dan meresahkan masyarakat karena dalam kasus ini karena pihak PSI juga sebagai pihak yang dirugikan.

“Ini sudah sangat merugikan kami dan ini sudah mencermarkan nama baik partai kami,”ucapnya didampingi oleh Evans Hasibuan, ketika ditemui usai membuat pengaduan di Polda NTB, Jumat (1/2) pagi.

Maka karena itu ditambahkan dengan adanya langka hukum yang ditempuh saat ini menunjukkan bahwa pihak PSI sangat mengecam dan tidak main main menanggapi kasus yang dianggap sudah sangat merugikan ini.

“Yang jelas kami dari PSI merasa dirugikan dan kami khususnya dikalangan mahasiswa itu tercoreng dengan kejadian kegaduhan itu,” terangnya.

Bahkan Ia juga dengan tegas mengatakan bahwa perbuatan hack SIA Unram tersebut bukan merupakan perbuatan dari PSI dan atas kejadian tersebut pula sudah dilaporkan ke DPP PSI. Kasus ini oleh PSI NTB tidak hanya dibawah ke pihak kepolisian namun juga dilaporkan ke pihak Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) NTB.

Sementara itu, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTB Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu, Achmad Umar Seth, menyampaikan, Bawaslu ini merupakan Lembaga pengawas yang diberi kewenangan untuk mengawasi Akun-akun yang terdaftar di KPU.

Akun itu apabila disalahgunakan oleh tim kampanye yang terdaftar di KPU, maka Bawaslu punya wewenang untuk menyelesaikannya dan apabila gunakan akun yang tidak terdaftar di KPU dan pelakunya adalah mereka (oknum) yang tidak terdaftar maka menjadi domain dan cybercrime, jika bermuatan pidana.

“Seperti halnya PSI sekarang ini melaporkan kejadiannya ke Bawaslu tentu saja Bawaslu akan memprosesnya nanti. Seperti apa hasil akhirnya Bawaslu akan tindaklanjuti melalui beberapa tahapan proses,” tegasnya.

Dia menambahkan, laporan ini akan dilakukan kajian awal. Dimana, kajian awal itu akan diplenokan oleh struktur Bawaslu oleh komisioner untuk mengambil tindakan, hasil akhirnya setelah ada hasil kajian, kemudian Bawaslu baru diproses. (TN-04)

Related Articles

Back to top button