SatRes Narkoba Polres Bima Bekuk Terduga Pengedar Sabu-Sabu
Bima, Talikanews.com – Satu lagi terduga pengedar narkoba kristal bening Sabu-sabu di bekuk Sat Resnarkoba Polres Bima Pada Sabtu (08/12).
Penangkapan yang dilakukan anggota Opsnal Sat Resnorkoba yang di pimpim Kanit Opsnal (Buser) Resnarkoba beberapa hari yang lalu tersebut terjadi sekitar pukul 17.30 wita di halaman RSUD Kabupaten Bima.
Dari penangkapan I (39) warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tangan terduga pelaku penyalahgunaan barang haram itu.
“Dalam penangkapan tersebut anggota amankan barang bukti berupa 10 (sepuluh) pocket Sabu dengan berat 8,47 (delapan koma empat puluh tujuh) gram. Uang kertas sebesar Rp 125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah ), 1 (satu) Buah Hp dan 1 (satu) bungkusan Rokok Sampoerna Mild 12,” ucap Kapolres Bima AKBP Bagus S. Wibowo S.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Dafid Shiddiq, SH, S. IK kepada media ini, Selasa (11/12).
“Pelaku yang sebelumnya telah di intai anggota sedang jalan mondar mandir di halaman parkiran RSUD Kabupaten Bima tidak menyianyiakan waktu dan anggota langsung menangkap I (39), saat di tangkap pelaku langsung membuang barang bukti yang di simpan dalam bungkus rokok Sempoerna Mild 12,” tutur IPTU Dafid.
Setelah barang bukti di amankan pelaku di bawa ke Kantor Sat Resnarkoba untuk di proses llebih lanjut lanjut.
“Terduga melanggar Pasal 114 ayat (2) jo, pasal 112 ayat (2) jo, pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI N0.35 THN 2009, ancaman hukuman Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.