Berkas P21, Sudenom Tak Ditahan Jaksa Karena Struke?

Mataram, Talikanews.com – Berkas kasus dugaan pungutan liar (Pungli) oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram, NTB , sudah masuk tahap II atau lengkap (P21), berkas dilimpahan ke Pengadilan Negeri Mataram, sekaligus ditahan. Akan tetapi, karena beralasan sakit struke dibuktikan surat keterangan dari dokter, akhirnya Sudenom tidak ditahan.

Kuasa Hukum Sudenom dalam hal ini, Muchtar M Saleh menyampaikan, tahapan II terhadap kasus Sudenom sudah dilaksanakan oleh Kejari Mataram. Akan tetapi, pihak Kejari sudah keluarkan surat perintah penahana kota untuk Sudenom tercatat sejak tanggal 21 November sampai 10 Desember 2018.

“Baru kali ini Kejari keluarkan surat penahanan kota,” ungkapnya usai bertemu Kasi Pidsus Kejari Mataram, Rabu (21/11).

Disinggung apa pertimbangan Kejari terbitkan surat tersebut? Mukhtar belum mengetahui secara pasti. Akan tetapi, selaku kuasa hukum, diminta serahkan hasil rekam medis pak Sudenom mengangkut penyakit struk dari RS Medika dan Harapan Kita di Jakarta.

Bagaimana dengan kisruh kasus yang menjerat pak Sudenom telah terima uang dari beberapa kepala sekolah? Mukhtar membenarkan telah menerima uang dugaan Pungli. Namun demikian lanjutnya, akan dilihat di pengadilan.

“Data di Kejaksaan Rp 120 juta, tapi saya sendiri tidak tahu berapa jumlah uang dan berapa orang kepsek yang diminta,” kata dia.

Dia juga mengaku belum mengetahui kapan berkas Sudenom dilimpahkan ke Pengadilan untuk di adili. Yang jelas, pengakuan Sudenom, uang hasil minta dari kepala sekolah itu digunakan untuk berobat di Jakarta.

“Alasan minta ke Kepsek, mungkin kekurangan dana, saking gugup sakit saat itu yang mau ‘mati’ sehingga minta duit, ini ceritanya Sudenom kepada saya. Sebenarnya sistem pinjem ke kepala bidang, tapi Kabid ini kumpulkan kepsek,” tuturnya.

Terkait hal itu, Kasi Pidsus Kejari Mataram, AA Gede Putra memaparkan alasan tidak menahan Sudenom karena menyangkut kesehatan. Dimana, Sudenom dalam keadaan Sakit masih proses berobat jalan. Ini dibuktikan ada surat keterangan sakit diterbitkan RS Mitra Keluarga yang dilapmpirkan. Surat tersebut akan dilampirkan saat pelimpahkan ke Pengadilan.

“Yang jelas kasus Sudenom ini, minta uang kepada Kepsek, SD dan SMP sebanyak 15 orang, jumlahnya Rp 117 juta lebih untuk berobat pada tahun 2017. Tapi, sebagian sudah dikembalikan Rp 50 juta lebih. Intinya berkas kasus Sudenom masih di Kejari tinggal dilimpahkan,” tutur dia.

Disinggung terkait kondisi Sudenom kalau dilihat secara fisik masih sehat-sehat saja, sambil merokok keluar dari Kejari? AA Gede menegaskan, l dirinya bukan dokter.

“Tunggu Kajari saja ya untuk pelimpahan, berkas sudah di Meja Kajari,” tutupnya sembari menyampaikan ada barang bukti nota uang kepada H Sudenom melalui H Tahir bervariasi ada Rp 2 juta dan Rp 5 juta.

Disatu sisi, Sudenom yang dikonfirmasi mengaku, dirinya bukan lagi sebagai Kepala Disdik Kota Mataram.

“Saya sudah bukan kepala Dinas lagi sejak kasus ini mulai bergulir,” pungkasnya. (TN-04)

Exit mobile version