Diduga Lecehkan Kaum Perempuan, Pemuda NW NTB Minta Muslim Di Non Job

Lombok Tengah, Talikanews.com – Kasus dugaan pelecehan seksual Baiq Nuril Maknun oleh kepala SMAN 7 Mataram, telah berujung pidana. Anehnya, yang di pidana bukan pelaku, melainkan korban yang kini ditetapkan sebagai pidana oleh Mahkamah Agung (MA) dengan petikan putusan pasal 226 juncto pasal 257 KUHAP nomor 574 K/PID.SUS/2018.

Dimana Baiq Nuril di jerat 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta, karena dianggap telah melanggar UU ITE , menyebar luaskan atau mentransmisikan percakapan dugaan perselingkuhan Muslim dengan bendaharanya inisial L.

Terkait hal itu membuat Pemuda NW NTB melalui sekretaris wilayah angkat bicara dan meminta Walikota Mataram H Ahyar Abduh menonjobkan serta memproses secara aturan kepegawaian saudara Muslim.

Permintaan itu beralasan karena, Muslim tidak layak secara moral menduduki jabatan dilingkungan Pemkot Mataram.

“Masak orang seperti dia harus dibina. Bisa saja dunia pendidikan hancur dan korban-korban bertambah,” ungkap ketua Pemuda NW NTB, Fihiruddin, Sabtu (17/11).

Dia mengatakan, apa yang dilakukan Muslim terhadap Baiq Nuril, sudah mencoreng wajah pendidikan di Kota Mataram bahkan NTB umumnya. Seorang top leader pendidik berprilaku tidak baik di lingkungan pendidikan tempat dia bekerja.

Terlebih, yang bikin tidak masuk akal. Pada saat kasus ini muncul dan viral, malah pak Walikota mempromosikan Muslim menjadi salah satu Kabid bahkan rencana Kepala Dinas.

“Kami anggap pak Walikota tidak peka terhadap permasalahn ini. Masalah ini menjadi perhatian masyarakat indonesia. Anehnya pak walikota terkesan cuek dengan permasalahan ini,” kata dia. (TN-04)

Related Articles

Back to top button