Surat Minta Keadilan Baiq Nuril Untuk Presiden Jokowi

Mataram, Talikanews.com – Korban pelecehan seksual Baiq Nuril Maknun (36) yang divonis oleh Mahkamah Agung (MA) karena melanggar UU ITE (Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik), mengirim surat kepada Presiden Jokowi. Hal ini ia lakukan untuk meminta keadilan atas kasus yang menjeratnya.

Akibat merasa di dzolimi, Baiq Nuril yang merupakan mantan staf honorer SMAN 7 Mataram itu, akan melayangkan surat kepada Presiden RI, Joko Widodo untuk meminta keadilan.

“Saya memang rencana begitu (kirim surat ke Jokowi). Mudah-mudahan saja saya didengar. Saya minta keadilan kepada beliau,” kata Baiq Nuril, Jumat (16/11).

Untuk diketahui, kasus Baiq Nuril yang viral ini bermula dari rekaman percakapannya dengan Kepala Sekolah Muslim tentang cerita perbuatan pelecahan seksual juga rekaman percakapan perselingkuhan M dengan Bendahara keuangan SMAN 7 Mataram.

Dari tindakan perekaman tersebut justru membuat Baiq Nuril dilaporkan ke pihak kepolisian, karena dianggap menyebarkan rekaman percakapan dengan M.
Awalnya, Baiq Nuril divonis bebas oleh PN Mataram. Akan tetapi oleh MA, Nuril divonis bersalah dan dijerat hukuman 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta. Hingga akhirnya, Baiq Nuril berniat mengirim surat ke presiden Jokowi.

Berikut isi surat Baiq Nuril yang akan dikirimkan kepada Presiden Jokowi,14 – 11 – 2018

Kepada
Presiden Bapak Jokowi

Saya minta keadilan. Saya mohon kepada bapak presiden bebaskan saya dari jerat hukum yang sedang saya alami. Saya tidak bersalah. Saya minta keadilan yang seadil-adilnya

Hormat saya
Baiq Nuril Maknun

Tidak hanya Baiq Nuril yang meminta keadilan, anaknya yang bernama Lalu Muhammad Rafli Saputra (7) juga ikut mengirim surat kepada Presiden Jokowi, agar sang ibu bisa terbebas dari kasus yang menjeratnya. (TN-04)

Related Articles

Back to top button